Perkara Jual Beli Jabatan, Sekda Tanjungbalai Nonaktif Yusmada Diadili

REDAKSI
Senin, 15 November 2021 - 19:55
kali dibaca
Ket Foto : Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjung Balai, Yusmada saat menjalani sidang secara virtual.

Mediaapakabar.com
Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Tanjung Balai, Yusmada (53) diadili secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, 15 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Yusmada dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.


"Perkara ini bermula pada tahun 2019 saat M. Syahrial masih menjabat sebagai Wali Kota Tanjungbalai memanggil Sajali Lubis alias Jali selaku orang kepercayaannya untuk datang ke rumah dinas Walikota Tanjungbalai," kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Eliwarti.


Lanjut dikatakan JPU, saat bertemu, Syahrial memerintahkan Sajali menemui terdakwa untuk menawarkan jabatan Sekda Kota Tanjungbalai.


"Nah, beberapa hari kemudian, Sajali menghubungi Terdakwa meminta waktu bertemu di ruang kerja Terdakwa di Dinas Perkim Kota Tanjungbalai. 


Lalu, Sajali menyampaikan pesan dari M. Syahrial yang menawarkan Terdakwa untuk menjadi Sekda Kota Tanjungbalai. Atas tawaran tersebut Terdakwa belum bisa memberikan jawaban," kata JPU Siswhandono.


Selanjutnya, sambung JPU, pada 26 Februari 2016 M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai mengirimkan surat kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara, perihal Permohonan Penunjukan dan Penugasan PNS sebagai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai dan pada tanggal 19 Maret 2019 M. Syahrial menerbitkan Keputusan Walikota Tanjungbalai Nomor : 820/91/K/2019 mengenai Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.


[cut]


Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siswhandono dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa Yusmada dugaan suap terkait lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019.

Pada tanggal 20 Maret 2019, berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai Nomor: 02/PANSEL-JPT/TB/2019 dibentuk Panitia Pelaksana Kegiatan Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai 2019.

Kemudian, pada tanggal 13 Mei 2019, panitia Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai mengeluarkan pengumuman Nomor: 05/Pansel-JPT/TB/2019 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai tahun 2019.


"Dalam pengumuman tersebut dijelaskan batas akhir penerimaan berkas adalah tanggal 14 Juni 2019, akan tetapi 2 minggu menjelang berakhirnya masa penerimaan berkas, belum ada peserta yang memasukkan berkas untuk mengikuti seleksi jabatan tersebut," kata JPU Siswhandono.


Untuk mengatasi hal tersebut Halmayanti selaku Plh. Sekda Kota Tanjungbalai dan Ahmad Suangkupon selaku Kepala Bidang Mutasi dan Promosi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tanjungbalai, merangkap Sekretaris Panitia Pelaksana Seleksi berkonsultasi dengan Kaiman Turnip selaku Ketua Panitia Seleksi.


Hasilnya, mengusulkan agar M. Syahrial mengeluarkan surat perintah bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses seleksi jabatan Sekda tersebut.


Selanjutnya, pada 9 Juli 2019 terdapat 8  orang yang mengajukan berkas untuk mengikuti seleksi, satu diantaranya yakni terdakwa Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman.


Kemudian kkata Jaksa, pada tanggal 30 Juli 2019 dilaksanakan sidang seleksi uji kompetensi dengan hasil 7 orang peserta yang lulus seleksi uji kompetensi yang didalamnya termasuk Yusmada.


"Pada 9 Agustus 2019 Peserta Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai yang telah lulus seleksi uji kompetensi kembali mengikuti seleksi Wawancara dan Uji Penulisan Makalah, yang menetapkan 3 besar calon pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris yaitu Yusmada, Ahmad Solihin Nasution, Nefri Siregar," urainya.


Kemudian pada 5 September 2019 M. Syahrial memutuskan memilih Terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai dengan menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 820/445/k/2019.


Pada hari yang sama M. Syahrial menghubungi Sajali Lubis alias Jali dan memerintahkannya menyampaikan kepada Terdakwa, bahwa M. Syahrial sudah memilih terdakwa menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.


[cut]



"Selain itu M. Syahrial juga memerintahkan Sajali untuk menyampaikan kepada Terdakwa agar menyiapkan uang untuk M. Syahrial sejumlah Rp 500 juta," urai JPU Siswhandono.

Selanjutnya pada hari yang sama di ruang kerjanya pada Dinas Perkim Kota Tanjungbalai, Terdakwa ditemui Sajali, kemudian disepakati uang yang diberikan kepada Terdakwa sesuai kesanggupan Yusmada adalah Rp 200 juta.


"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber JPU Siswhandono.


Keesokan harinya, terdakwa menghubungi Sajali agar datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Terdakwa pun menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang sejumlah Rp 100 juta kepada Sajali untuk diserahkan kepada M. Syahrial. 


Setelah itu, Sajali meminta petunjuk dengan menghubungi  M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai.


"Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta  sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta," sebut JPU Siswhandono.


Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.


"Perbuatan Terdakwa memberikan uang tunai sejumlah Rp100 juta kepada M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai melalui Sajali telah bertentangan dengan kewajiban M Syahrial selaku Penyelenggara Negara," kata JPU Siswhandono.


Atas perbuatannya, kata JPU, merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.


Usai membacakan dakwaan, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yusmada tidak mengajukan esepsi, sehingga majelis hakim yang diketuai Eliwarti menunda persidangan pekan depan dengan agenda keteranagan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini