Penanganan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Istri Gubsu Sudah Sesuai dengan Hukum Acara

REDAKSI
Minggu, 21 November 2021 - 14:45
kali dibaca
Ket Foto : Junirwan Kurnia dan Amwizar saat memberikan keterangan kepada jurnalis di Medan, Minggu (21/11/2021).

Mediaapakabar.comTim penasehat hukum Nawal Lubis, istri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi angkat bicara perihal laporan yang dilakukan pihaknya ke Polda Sumut yang dianggap oleh terlapor proses hukumnya terlalu dipaksakan.

Menurut kuasa hukum istri Gubsu, Junirwan Kurnia didampingi pelapor Amwizar SH MH, mengatakan, bahwa IM selaku terlapor dalam kasus ini, adalah orang yang tidak memahami hukum. 


"Harusnya dia itu sebelum bicara, sebelum mengekspos berita, karena ini masalah hukum belajar dulu kepada orang yang memahami, agar tidak terjadi kesalahan fatal seperti ini," kata Junirwan, Minggu 21, November 2021.


Junirwan menyampaikan, komentar terlapor yang menyatakan laporan istri gubsu tidak bisa dikuasakan tim kuasa hukumnya adalah keliru, sebab pelaporan tindak pidana ITE dilaporkan sebelum terbitnya Surat Edaran Kapolri dan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Pedoman Implementasi atas pasal tertentu dalam UU No 11 Tahun 2008.


"Kasus ini kami laporkan ke Polda Sumut pada 9 Februari 2021, sementara Surat Edaran Kapolri yang mengatur tentang pelaporan penanganan kasus ITE yang harus dilakukan korban sendiri itu, terbit tanggal 19 Februari 2021, berlanjut dengan SKB Kapolri, Jaksa Agung dan Menteri Kominfo pada 23 Juni 2021. Artinya SE dan SKB itu, tidak mengandung asas retroaktif atau asas berlaku surut," ujarnya.


Dengan demikian, lanjut Junirwan, laporan yang mereka sampaikan, sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 


"Dalam prosesnya, korban juga sudah diperiksa sesuai dengan SOP nya. Tidak ada masalah dengan prosedur hukum acara yang kami jalani dalam perkara ini," ujarnya.


Ia menambahkan, tudingan yang menyebutkan penyidik terlalu berlebihan menangani perkara ini, menurutnya penyidik sudah bekerja dengan proses hukum yang berlaku.


"Tidak ada di situ yang dikatakan penyalahgunaan wewenang, dan juga abuse of power seperti yang dikatakan terlapor. Itu semua sudah sesuai dengan standarnya dan sesuai dengan fakta-fakta terlapor IM sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumut," ujarnya.


Atas kinerja penyidik tersebut Junirwan mengapresiasi Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan jajarannya.


"Polda Sumut dalam kasus ini sudah bekerja sesuai prosedur. Jadi kalau terlapor meminta Kapolri untuk mencopot Kapolda, itu keterlaluan namanya. Itu permintaan yang keterlaluan dan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin, kepolisian yang sudah menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kok pimpinannya diminta mundur," ujarnya.


Dalam kasus ini, lanjut Junirwan, penyidik sudah dua kali mengundang kedua pihak untuk mediasi. Namun tidak ada solusi dari mediasi tersebut. "Pada saat di tingkat penyelidikan, penyidik sudah dua kali menggelar mediasi namun tidak ada solusi," terangnya.


Karena itu, Junirwan mengimbau, kepada terlapor supaya menjaga etika meskipun dia sudah ditetapkan tersangka dan memiliki hak untuk membela diri.


"Batasan-batasan seorang tersangka untuk membela diri juga ada. Kalau dia berbicara terlalu jauh, yang misalnya bicaranya yang dapat dikategorikan suatu tindak pidana tentu kami akan bersikap lagi untuk menuntut yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami meminta yang bersangkutan menjaga etika dan hati-hati dalam berbicara," tandasnya.


Sebagaimana diketahui, IM dilaporkan istri Gubsu, Nawal Lubis ke Polda Sumut berdasarkan surat laporan Polisi Nomor: LP/294/II/2021/SUMUT/SPKT-I tertanggal 29 April 2021. 


Terlapor IM dinilai telah mencemarkan nama baik Nawal Lubis,  terkait pemberitaan di salah satu media online. Terlapor IM disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini