Operasi Yustisi Terus Digelar Polsek Bandar Pulau Agar Warga Mematuhi Prokes

REDAKSI
Minggu, 14 November 2021 - 20:43
kali dibaca
Ket Foto : Personel Polsek Bandar Pulau sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas kepolisian seperti memberikan sosialisasi dan pembagian masker terhadap masyarakat.

Mediaapakabar.com
Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus dilakukan oleh personel Polsek Bandar Pulau sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan tugas kepolisian seperti memberikan sosialisasi dan pembagian masker terhadap masyarakat.

Hal tersebut di sampaikan Oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar  saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (14/11/2021) menyampaikan bahwa Operasi Yustisi di jalan Umum di Desa Aek Songsongan  Kec Aek Songsongan Kab. Asahan Dalam Rangka Mencegah Penularan Covid -19 di Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau.


Kapolsek juga menjelaskan Dalam operasi yustisi ini, pihaknya juga membagikan masker secara gratis sekaligus memberikan himbauan protokol kesehatan kepada para pengendara yang melintas di lokasi operasi yustisi tersebut.


"Meskipun Level III PPKM Darurat namun pihaknya tetap berkomitmen mengantisipasi penyebaran covid-19 sesuai Perbup No 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2019," terang Kapolsek.


Lebih lanjut, Kapolsek menyampaikan Dalam operasi yustisi kali ini masih ditemukan 3 orang pengendara yang melanggar tidak pakai masker.


Para Pengendara yang ditemukan melanggar tersebut kemudian diberikan hukuman berupa teguran lisan disekitar lokasi operasi Ujar Kapolsek


“Para pelanggar ini juga diberikan pemahaman dan edukasi pentingnya patuh terhadap prokes 5M,” sebut  Kapolsek


Dirinya pun berharap, lapisan masyarakat dapat aktif berperan serta dengan menjalankan prokes secara benar terutama selalu pakai masker dan menghindari berkerumunan agar terhindar dari Covid-19, Tutup Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini