Nia-Ardi Bakrie Makan di Resto Viral, Balai Rehab Buka Suara

REDAKSI
Selasa, 02 November 2021 - 10:49
kali dibaca
Ket Foto : Artis Nia Ramadhani (kanan) dan suaminya Ardi Bakrie. (Tangkapan layar instagram @ramadhaniabakrie)

Mediaapakabar.com
Balai rehabilitasi Fan Campus pastikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie masih jalani proses perawatan pemulihan ketergantungan narkoba hingga akhir tahun mendatang. Pernyataan ini untuk menepis kabar Nia dan Ardie Bakrie telah bebas seiring video keduanya makan bersama keluarga di sebuah tempat.

Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman mengatakan, keduanya saat ini masih menjalani proses rehabilitasi di Cisarua, Bogor.


"Masih menjalani rehabilitasi," ujarnya dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (2/11/2021).


Ia menjelaskan, program rehabilitasi utama yang diambil keduanya akan berlangsung selama empat bulan, sampai Desember nanti.


Setelahnya, baik Nia maupun Ardie akan menjalani proses rawat jalan selama dua bulan.


Hendra juga mengaku tidak tahu-menahu ihwal video singkat yang merekam Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tengah makan bersama di salah satu restoran.


Dirinya memastikan kejadian tersebut tidak berlangsung saat keduanya tengah menjalani rehabilitasi di balai miliknya.


Video Nia dan Ardie Bakrie makan bersama keluarga beredar di media sosial pada Senin (1/11/2021). Dalam video itu, mereka terlihat berada di sebuah tempat sedang makan bersama anak-anaknya.


"Lengkap! Alhamdulillah (emoji hati)," ujar unggahan tersebut seperti yang dilansir dari InsertLive pada Senin (1/11/2021).


Video itu menimbulkan pertanyaan mengingat Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie sedang menjalani rehabilitasi usai terjerat kasus kepemilikan narkoba. Keduanya ditangkap bersama sopirnya, ZN.


Polisi terlebih dulu menangkap ZN pada 7 Juli di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan ZN, polisi lantas menangkap Nia.


Ardi kemudian menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi menyita barang bukti satu klip sabu dan satu buah alat isap sabu (bong).


Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyatakan kasus itu akan tetap dibawa ke pengadilan walau Ardi dan Nia saat ini menjalani rehabilitasi di fasilitas milik Badan Narkotika Nasional. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini