Nekat Jual 4 Kg Daun Ganja, Pria Paruh Baya Ini Dituntut 12 Tahun Penjara

REDAKSI
Rabu, 24 November 2021 - 13:44
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti saat membacakan tuntutan secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Sri Delyanti menuntut terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel (50) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Pria paruh baya ini dinilai terbukti menjual narkoba jenis daun ganja seberat 4 kilogram.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Melhamsyah Lubis alias Mel dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU Sri Delyanti dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 23 November 2021.


Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana 3 bulan penjara.


Di hadapan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang, JPU Sri Delyanti menilai perbuatan warga Jalan  H.M. Yakub VI No. 24 Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal ini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU Sri Delyanti.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 


Mengutip dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti SH mengatakan pada hari Minggu, 04 Juli 2021 sekira pukul 11.00 WIB, tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang dapat menyediakan dan menjual Narkotika jenis ganja di Jalan Selamat Gang Buya, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai Kota Medan tepatnya di sebuah Gubuk kosong.


"Selanjutnya saksi menghubungi terdakwa dengan informasi yang didapat untuk melakukan pemesan Narkotika jenis daun ganja kering. Kemudian saksi melakukan pemesanan sebanyak 5 Kilogram sebesar Rp3,5 juta dan sepakat untuk bertemu di Jalan Selamat Gang Buya, Kecamatan Medan Denai Kota Medan," kata JPU Sri Delyanti.


Lanjut dikatakan JPU, lalu saksi bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung berangkat ke lokasi, dan sekira pukul 13.30 WIB. saksi sampai di lokasi tepatnya di sebuah Gubuk Kosong dan sekira pukul 14.00 WIB, terdakwa datang dengan membawa tas ransel yang berisikan Narkotika jenis daun ganja kering untuk bertemu dengan saksi yang memesan.


"Namun, pada saat terdakwa menyerahkan Narkotika jenis ganja tersebut yang disimpan didalam tas ransel saksi bersama dengan team Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," sebut JPU.


Saat dilakukan penangkapan, sambung JPU, petugas menggeledah tas ransel yang dibawa terdakwa yang berisikan ganja seberat 4 kg. Selanjutnya, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Arman (DPO). Jika akan mendapat keuntungan perbalnya sebesar Rp200 ribu.


"Akibat perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas JPU Sri Delyanti. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini