Korupsi Pembangunan Kampus UINSU, Mantan Dirut MBP dan PPK Dituntut 4 Tahun Bui

REDAKSI
Sabtu, 13 November 2021 - 01:54
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Syahruddin Siregar (kiri) dihadirkan di persidangan secara vicon di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP), Joni Siswoyo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Syahruddin Siregar, masing-masing dituntut 4 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Kedua terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah) lewat persidangan secara video teleconference juga dituntut pidana denda Rp 500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 3 bulan kurungan, Kamis (11/11/2021) petang.


Ketua tim JPU dari Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar menguraikan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan pertama, telah memenuhi unsur.


Yakni baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 10,3 miliar.


Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi


"Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa sudah mengembalikan kerugian keuangan negara," urai Hendri.


Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.


Sememtara usai persidangan, Hendri mengatakan, kedua terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) merugikan keuangan negara.


"Nggak ada UP. Sudah dibayarkan oleh terdakwa satu lagi. Mantan Rektor UINSU Saidurrahman. Senin (15/11/2021) nanti tuntutannya," sebut Hendri.


Diketahui, Tim JPU dalam dakwaannya juga menjerat mantan rektor Saidurahman, terkait proyek pembangunan Kampus II UINSU di Jalan Willem Iskandar, Pasar V, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


Pemerintah Pusat merestui pagu Rp 50 miliar di TA 2018. Namun pekerjaannya disebut-sebut mangkrak hingga merugikan keuangan negara Rp10,3 miliar. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini