Korupsi Pembangunan Gedung Kampus, Mantan Rektor UINSU Dituntut 3 Tahun Penjara

REDAKSI
Senin, 15 November 2021 - 18:41
kali dibaca
Ket Foto : Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut, Saidurahman (49) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (PN), Senin, 15 November 2021.

Mediaapakabar.com
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurahman (49) dituntut pidana penjara selama 3 tahun dalam persidangan yang digelar secara virtual di Cakra III, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan (PN), Senin, 15 November 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar menilai warga Jalan Adinegoro, Kelurahan Gaharu Medan Timur ini dinilai terbukti bersalah dalam kasus Korupsi pembangunan Kampus Terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Medan Tahun 2008 yang merugikan negara Rp10,3 miliar. 


"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Saidurahman dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata JPU Hendri Edison Sipahutar dihadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.


Selain pidana penjara, JPU Hendri Edison Sipahutar juga membebankan kepada terdakwa Saidurahman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.


JPU Hendri Edison menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana termuat dalam Pasal 3 jo Pasal 18 dari UU Nomor 31 Tahun 1999 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam nota tuntutan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena bertentangan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi.


"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar," beber JPU.


Sebelumnya, JPU juga telah memberikan tuntunan 4 tahun terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.


Kedua terdakwa tersebut yakni eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan  itu Syahruddin Siregar dan  Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa, Joni Siswoyo selaku rekanan.


Mengutip dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robertson Pakpahan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU)  yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.


Terungkap juga, mantan Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut  memenangkan PT Multikarya Bisnis  Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.


"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjasama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu," sebut JPU Robertson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.


Singkat cerita, Panitia Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT  Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. 


Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar). (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini