Korupsi Dana BOS Rp 1,4 Miliar, Mantan Kepsek SMAN 8 Medan Segera Diadili

REDAKSI
Selasa, 16 November 2021 - 22:18
kali dibaca

Ket Foto : Jongor Ranto Panjaitan (kiri) selaku Kepala (Kepsek) SMA Negeri 8 yang akan segera disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dana BOS.


Mediaapakabar.com
Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Jongor Ranto Panjaitan segera diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1.458.883.700. 

Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik.


"Setelah menerima berkas tahap II, terhadap tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Klas II Labuhan Deli untuk kepentingan JPU menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata, Selasa, 16 November 2021.


Dikatakan Bondan, tersangka merupakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan pada kurun waktu antara tahun 2017 sampai dengan 2018 membentuk tim Dana BOS untuk SMA Negeri 8 Medan Provinsi Sumatera Utara, berdasarkan Juknis Dana BOS pada tahun anggaran itu.


"Namun yang menjadi anggota dari Tim Dana BOS SMA Negeri 8 Medan tersebut tidak pernah dilibatkan dalam pengurusan Dana BOS, sehingga Tim Dana Bos SMA Negeri 8 Medan tidak mengetahui dana BOS tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kegiatan apa saja. Selanjutnya bendahara dan penerima barang yang juga merupakan bagian dari tim dana BOS hanya disuruh untuk menandatangani dokumen saja oleh kepala sekolah," jelas Bondan.


Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Provinsi Sumatera Utara nomor : Itprovsu.905/R/2019 tertanggal 4 November 2019 terdapat temuan berupa pengeluaran yang tidak dapat diyakini kebenarannya karena tidak didukung bukti yang sah pada pengelolaan dana BOS SMA Negeri 8 Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 1.213.963.200 dan pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 244.920.500. Jadi total kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.458.883.700.


"Atas perbuatannya, tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini