Kominfo Ajak Lembaga Penyiaran Percepat Migrasi ke Siaran TV Digital

REDAKSI
Jumat, 19 November 2021 - 10:25
kali dibaca

Ket Foto : Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan paparannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR tentang perkembangan persiapan pelaksanaan digitalisasi penyiaran (ASO) di komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/11/2021). Menkominfo memaparkan dari total 697 lembaga penyiaran, sebanyak 277 lembaga telah bersiaran secara digital sebagai tiga tahapan pelaksanaan ASO dan berupaya proaktif dalam persiapan 420 lembaga penyiaran lainnya untuk bermigrasi ke penyiaran digital. (Antara/Muhammad Adimaja)


Mediaapakabar.comMigrasi ke siaran TV Digital itu melangkah bersama-sama. Migrasi ini melibatkan jumlah yang besar, baik itu lembaga penyiaran maupun masyarakat. Karenanya, perlu tahapan sekaligus kesamaan aba-aba dalam bergerak. 

Tentang aba-aba sudah sangat jelas, yaitu batas akhir penghentian siaran TV Analog (Analog Switch Off (ASO)) sesuai Pasal 60A ayat (2) UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah 2 November 2022. Dalam menuju batas akhir, ada langkah demi langkahnya. Ada tiga tahapan, yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau terakhir 2 November 2022. 


Dalam peralihan ini, ada 697 lembaga penyiaran perlu setahap demi setahap memindahkan program siarannya ke siaran TV Digital.  Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi 1 DPR RI pada 16 November 2021, Menteri Kominfo menjelaskan dari 697 lembaga penyiaran tersebut, komposisinya adalah, 1 Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, 16 Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), 14 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), dan 666 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Jumlah LPS memang mendominasi. 


“Per hari ini, kami mencatat terdapat 277 lembaga penyiaran atau 39,74% dari total Lembaga Penyiaran yang sudah menyediakan siaran secara digital. Sisa 420 lembaga penyiaran lainnya akan menyusul dan harus melakukan peralihan ke siaran digital sebelum setiap tahapan ASO yang telah ditentukan,” demikian penjelasan Menkominfo dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut. 


Selanjutnya Menkominfo menyampaikan pada dasarnya, Kementerian Kominfo memberikan keleluasaan kepada Lembaga Penyiaran untuk mengatur waktu beralih ke siaran digital menurut perencanaan masing-masing, selama dilakukan sebelum waktu Analog Switch Off (ASO).


Secara rinci, sebagaimana penjelasan  Menkominfo,  pada tahap pertama ASO, ada 477 jumlah siaran (lembaga penyiaran) yang terdampak ASO. Dari jumlah tersebut, yang sudah bersiaran secara digital penuh dan atau simulcast 156 sudah bersiaran secara digital. . 


Sementara 321 belum, alias masih bersiaran analog. Sementara itu, kesiapan multipleksing (mux) tahap pertama ASO sudah 100 persen. Melihat hal tersebut, Kominfo mengajak mengajak lembaga penyiaran segera memulai bersiaran secara digital. Masih ada waktu dan kesempatan untuk beradaptasi. Minimal hingga tanggal penetapan ASO tahap pertama, yaitu 30 April 2022


Sejalan dengan bergeraknya lembaga penyiaran, masyarakat bisa berjalan beriringan dalam bermigrasi ke siaran TV Digital. Salah satunya dengan mengecek kekuatan sinyal siaran TV Digital di tempatnya. Caranya mudah. Ada aplikasi untuk hal tersebut, namanya sinyal tv digital,  tersedia baik ios maupun android. 


Selain kekuatan sinyal, aplikasi ini memberi informasi jumlah multipleksing dan  jumlah stasiun/program yang sudah ada. Dengan informasi tersebut, masyarakat dapat mengarahkan antena rumah ke lokasi pemancar terdekat sehingga membantu tangkapan tayangan siaran tv digital secara optimal. 


Perlu diketahui bahwa Siaran TV Digital adalah siaran yang ditangkap dengan UHF, bukan streaming internet serta bukan pula televisi berlangganan yang menggunakan satelit atau kabel. Siarannya gratis untuk diterima, tidak perlu kuota internet atau biaya langganan. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo)

Share:
Komentar

Berita Terkini