Keluarkan Vaksin Tak Sesuai SOP, Kasi Surveilans Imunisasi P2P Dinkes Sumut Diadili

REDAKSI
Kamis, 11 November 2021 - 23:35
kali dibaca
Ket Foto : Kasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi diadili dalam perkara dugaan korupsi suap untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/11/2021). 

Mediaapakabar.comKasi Surveilans, Imunisasi P2P Dinkes Sumut, Suhadi diadili dalam perkara dugaan korupsi suap untuk pelaksanaan vaksinasi berbayar di Ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/11/2021). 

Suhadi merupakan terdakwa keempat dalam perkara tersebut setelah Selviwaty alias Selvi serta dua dokter berstatus ASN yakni dr Indra Wirawan selaku Kepala Klinik Pratama Rutan Tanjung Gusta dan dr Kristinus Saragih selaku ASN di Dinkes Sumut. 


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Edison Sipahutar, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin covid-19 kepada dr Indra dan dr Kristinus tanpa menyeleksi pemakaiannya. Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar. 


"Vaksin-vaksin yang diterima oleh dr Indra Wirawan dari terdakwa Suhadi, tidak seluruhnya digunakan untuk/atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan oleh Indra kepada Dinkes Sumut. Karena sebagian telah digunakan oleh Indra untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir oleh Selvi," ujar JPU. 


Dalam proses keluarnya vaksin, seharusnya ada laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya. Artinya, bila Standar Operasional Prosedur (SOP) dilakukan, maka tidak mungkin ada celah bagi para pelaku untuk memanfaatkan situasi terlebih anggaran pengadaan vaksin covid-19 berasal dari negara yang harus ada pertanggungjawabannya. 


Suhadi dengan sengaja memberikan kesempatan kepada Indra dengan cara mengeluarkan dan menyerahkan vaksin covid-19 secara berulang-ulang tanpa dilengkapi surat permintaan (permohonan) yang sah. 


"Suhadi terlebih dahulu menyimpan vaksin tersebut bukan di gudang farmasi sebagaimana seharusnya, melainkan di dalam kulkas ruang kerjanya dengan tujuan untuk memudahkan penyerahan tersebut," pungkas Hendri. 


Padahal, Suhadi mengetahui bahwa vaksin tersebut akan digunakan oleh Indra dengan cara vaksinasi sendiri. Selanjutnya, vaksin-vaksin tersebut diserahkan kepada Indra tanpa melalui SOP yang benar. 


"Perbuatan terdakwa Suhadi diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," tandas JPU. 


Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua, Saut Maruli Tua Pasaribu menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini