Kejari Medan Kembali Terima Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kampus UINSU

REDAKSI
Rabu, 17 November 2021 - 21:48
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menerima pelimpahan tersangka dan berkas (tahap II) perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dari Penyidik Ditkrimsus Polda Sumut, Selasa (16/11/2021) sore.

"Adapun ketiga tersangka yakni Rizki Anggraini selaku Ketua Kelompok Kerja (POKJA), Marhan Suaidi dan Marudut. Selanjutnya, ketiga tersangka tersebut oleh JPU dilakukan penahanan dalam rangka penuntutan di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Bondan Subrata.


Dikatakan Bondan, perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II UINSU Tahun Anggaran tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp.44.973.352.461 yang dikerjakan oleh kontraktor PT. MKBP,  Pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp.10.350.091.337,98.


Selanjutnya, kata Bondan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan akan segera menyiapkan dakwaan serta melimpahkannya ke Pengadilan untuk segera disidangkan.


"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dari UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana," pungkasnya.


Sebelumnya, Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam perkara Pembangunan gedung kuliah terpadu kampus II Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tahun Anggaran tahun 2018.


Adapun tersangka yakni Saidurrahman (S) yang merupakan mantan Rektor UINSU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syahruddin Siregar (SS) dan Joni Siswoyo (JS) Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) pada Senin (28/62021) lalu, yang saat ini penanganan perkaranya sedang berlangsung dalam tahap persidangan pada Pengadilan Negeri Tipikor Medan. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini