Kecewa Dituntut 1,5 Tahun, 2 Terdakwa Ini Minta Keadilan dari Hakim PN Medan

REDAKSI
Selasa, 16 November 2021 - 23:04
kali dibaca

Ket Foto : Saksi Guntur Turnip (baju putih) mendampingi kedua terdakwa berpakaian PDIP di Pengadilan Negeri Medan.


Mediaapakabar.com
Dua terdakwa perkara dugaan pengancaman dan perusakan, Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng merasa kecewa dituntut pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.

Pasalnya, terdakwa Rudi mengaku saat kejadian ia sama sekali tidak ada melakukan pengrusakan. 


"Yang melakukan pembongkaran itu adalah Dinas TRTB Kota Medan dikawal Satpol PP Kota Medan. Saya keberatan dengan pasal 170 itu, karena saat kejadian, perintah partai saya turun ke lokasi, di dakwaan saya disebut merusak, padahal saat itu saya diam mendampingi ketua PAC, kalau saya berbuat, hukuman mati pun saya terima," katanya kepada wartawan usai persidangan, Selasa, 16 November 2021.


Hal senada juga disampaikan oleh Yuddy Susanto alias Ayu. Dirinya mengaku tak habis pikir dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal, katanya, kasus tersebut terjadi pada tahun 2013 lalu.


"Kami sudah bolak-balik di-BAP, dari Polsek Sunggal sampai Polresta, kenapa baru sekarang saya jadi tersangka? Ada apa ini?. Saat kejadian saya tidak ada di lokasi, tapi saya didakwa mengancam dengan membawa pisau padahal informasi dari kawan-kawan di situ ada Polsek, Camat, Lurah," cetusnya.


Kedua terdakwa pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang mencerminkan keadilan bagi kedua terdakwa. 


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat, menuntut kedua terdakwa dengan pidana masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. 


"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana," kata JPU Ramboo Loly Sinurat di hadapan majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Selasa, 16 November 2021.


Menanggapi tuntutan tersebut, Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Sebastian Nainggolan didampingi dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDI Perjuangan Kota Medan Sarmatua Tampubolon mengatakan akan menyampaikan pledoi dalam sidang lanjutan.


Dirinya berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut dapat memberikan putusan seadil-adilnya. 


"Kita harap Hakim Pengadilan Negeri Medan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada klien kami," harapnya.


Sementara itu, Mantan Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara Guntur Parulian Turnip bersama Lidya yang pernah menjadi saksi dalam perkara ini menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada di lokasi. 


Nah, sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa.


"Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. 


Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Tujuan saya diperintahkan untuk turun  ke lokasi agar memonitoring massa PDIP yang hadir pada saat itu di lokasi agar tidak berbuat anarkis," ucap Guntur Turnip.


Dikatakannya, pihaknya juga  memiliki bukti rekaman saat pembongkaran berlangsung. Dirinya menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan.


"Saya merasa keberatan atas tuntutan JPU Ramboo, karena yang membongkar bangunan itu adalah Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). Saya ada disitu, ini saudara Ayu tidak ada di tempat, saudara Tekleng ada di tempat karena pada saat itu semua pengurus Partai berdekatan dengan saya berdampingan dengan polsek Camat, Lurah, kepling, juga ada di situ," beber pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua PAC PDI Perjuangan Medan Deli itu.


Ia mengatakan pasal yang dituntut Jaksa kepada kedua terdakwa sangat tidak mendasar. 


"Kenapa JPU menuntut rekan juang saya ini satu setengah tahun penjara, apa dasar Pasal 170 itu? saya menduga ini ada pengkondisian. Kita akan mengadakan pertemuan dengan petinggi petinggi partai di PDIP untuk menyikapi kasus ini," katanya.


Dirinya juga menyesali tindakan oknum kepolisian yang menerima pengaduan dari Partoh Irawan selaku pelapor. Menurutnya, Partoh tidak memiliki kapasitas untuk membuat laporan ke polisi karena setahu Guntur, bahwa Partoh adalah pemborong untuk membangun diatas lahan milik Amiruddin. 


"Sangat disesalkan mengapa laporan tersebut diterima oknum kepolisian. Apa legalitas dia melaporkan, sementara sepengetahuan saya, si pemilik tidak memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan," katanya.


Akibat laporan tersebut, lanjut Guntur, para terdakwa harus wajib lapor ke polisi selama 2 tahun lamanya. 


"Kan jadi tersita waktu dan terganggu pekerjaan keduanya. Padahal bukannya ada kejadian kriminal yang terjadi pada saat itu," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini