Kasus Dugaan Penganiayaan, Berkas Ayah dan Anak Akan Dilimpahkan ke Kejaksaan

REDAKSI
Jumat, 05 November 2021 - 20:49
kali dibaca
Ket Foto : Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.

Mediaapakabar.com
Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Jhon Luther Sijabat dan anaknya Afriandi Sanjaya Sijabat, bakal bergulir ke pengadilan. Pasalnya, berkas pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap alias P21. 

Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak ketika dikonfirmasi awak media, Jumat, 05 November 2021.


“Sudah P21 dan akan segera disidangkan,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu.


Hal itu disampaikan Budiman, menanggapi kuasa hukum tersangka yang melaporkan pihaknya ke Divisi Propam Polri atas tudingan telah menetapkan tersangka secara sepihak.


“Sudah lengkap alias P21. Dalam waktu dekat ini, seluruh berkas dan tersangka akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” katanya. 


Terkait dengan ancaman kuasa hukum tersangka yang akan melapor ke DPR RI, Budiman enggan menanggapinya.


Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sudah bekerja secara profesional. “Kita tegaskan penetapan status tersangka sudah sesuai dengan prosedur KUHPidana,” ucapnya.


Sementara itu, disinggung soal laporan balik yang dilakukan tersangka, Budiman mengaku pihaknya masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi dan akan melakukan gelar perkara.


“Kasus itu belum naik ke tahap penyidikan dan kita masih bekerja,” tegasnya. 


Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan secara bersama-sama hingga berujung aksi saling lapor terjadi di Polsek Sunggal.


Dalam kasus itu, polisi menetapkan ayah dan anak menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Rejo Kota Medan, beberapa waktu lalu.


Adapun sang Ayah yaitu John Luther Sijabat, dan anaknya Ariandi Sanjaya Sijabat yang akhirnya keduanya ditetapkan tersangka dan ditangkap petugas Polsek Sunggal. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini