Kasus Dugaan Pejabat Kemenag Aceh Mesum di Kos Disetop, Ini Alasannya

REDAKSI
Jumat, 05 November 2021 - 08:00
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi penindakan oleh Satpol PP Aceh. (ANTARA)

Mediaapakabar.comSatpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh menghentikan kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh berinisial TJ dengan OB kantor setempat berinisial RH.

Alasannya karena alat bukti yang kurang. Walhasil, TJ, yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Umum Kantor Wilayah Kemenag Aceh, dilepas.


"Sudah dihentikan karena alat bukti kurang. Kalau memang bukti nggak bisa dipenuhi otomatis berkasnya tidak P21," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan saat jumpa pers di kantor setempat, dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (4/11/2021).


Diketahui, kasus itu bermula saat warga Lueng Bata, Banda Aceh menggerebek salah satu rumah kos di wilayah itu pada Bulan Juni. Saat itu warga mengamankan RH dari dalam rumah. Sementara pejabat Kemenag Aceh berinisial TJ melarikan diri.


Setelah RH diserahkan ke aparat, Satpol PP dan WH menyurati TJ agar menemui penyidik untuk dimintai keterangan.


Dari keterangan TJ saat itu, petugas menyimpulkan alat bukti yang didapat sudah cukup untuk menjerat keduanya dengan Qanun Jinayat. Sehingga TJ ditahan selama 20 hari.


Kuasa hukum TJ kemudian meminta penangguhan penahanan terhadap TJ dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga.


Berkas kasus tersebut juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun, pihak jaksa mengembalikan berkas tersebut untuk dilengkapi oleh penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.


Setelah 14 hari, penyidik Satpol PP tidak kunjung melengkapi berkas tersebut karena alasan keterangan saksi-saksi tidak kuat.


"Banyak sekali petunjuk yang tidak bisa kami penuhi, dengan petunjuk itu jika waktu 14 hari tidak bisa kami penuhi otomatis berkasnya tidak P21," kata Zakwan.


Sebelumnya, Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko menyebutkan bahwa oknum Pejabat Kemenag Aceh yang digerebek warga itu sudah memenuhi unsur dijerat dengan Qanun Jinayat, yaitu telah melakukan ikhtilat dengan hukuman cambuk.


"Kalau unsur yang sudah memenuhi sesuai Qanun Jinayat telah melakukan ikhtilat, tapi dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan," kata Heru yang saat itu menjabat sebagai Plt Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, Rabu (30/6/2021).


Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Kepala seksi Penyidikan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Marzuki yang menyebutkan, keduanya sudah memenuhi unsur untuk ditahan dan diproses selanjutnya di Kejaksaan hingga pengadilan.


"Kalau hukuman yang memutuskan pengadilan atau Mahkamah Syar'iyah. Tetapi yang jelas yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 23 ayat 1 dan 25 ayat 1 tentang khalwat dan ikhtilat," pungkasnya. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini