Jaksa Agung Dilaporkan Soal Dugaan Poligami, PPP: Ada yang Terusik

REDAKSI
Sabtu, 06 November 2021 - 22:20
kali dibaca
Ket Foto : Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Mediaapakabar.com
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani membela Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dilaporkan atas dugaan poligami atau menikah dengan salah satu pejabat di Kejaksaan Agung.

Arsul menilai laporan tersebut sebagai serangan dari sejumlah pihak yang terusik karena kinerja Jaksa Agung menangani sejumlah kasus. Terlebih, katanya, laporan dugaan poligami Burhanuddin juga bersifat personal yang tak berkaitan dengan kinerja.


"Kenapa isu poligami ini baru diangkat sekarang, ya karena tampaknya ada pihak-pihak tertentu yang terganggu atau terusik kepentingannya dengan sejumlah hal yang menjadi kebijakan atau keputusan JA," kata Arsul dilansir dari CNNIndonesia.com, Sabtu, 06 November 2021.


Dia menyebut sejumlah kasus yang ditangani Kejaksaan Agung dan dinilai telah memicu serangan terhadap Burhanuddin. Sejumlah kasus tersebut seperti kasus korupsi Jiwasraya hingga Asabri.


Menurut Arsul, isu poligami Burhanuddin adalah isu usang yang hingga kini tidak terbukti. Sebagai mitra kerja Kejagung, Arsul menegaskan Komisi III tak akan terpengaruh dengan isu gorengan yang tak berkaitan dengan kinerja.


"Yang kami terus kami lihat itu kinerja JA, bukan melihat isu-isu yang tidak kaitannya dengan kinerja kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum," katanya.


Arsul menyarankan agar Kejagung mestinya dapat menurunkan intelijen untuk menyelidiki para pihak yang diduga melakukan serangan terhadap Burhanuddin. Termasuk para pihak yang melaporkan kasus ini ke Komisi ASN.


Laporan tersebut diketahui sebelum dilayangkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus kepada KASN pada Kamis (4/11). Sebagai ASN, Burhanuddin dilaporkan terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.


Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi salah satu hukuman. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini