Guru Besar Hukum Pidana USU: Vonis Albert Kang Dinilai Ada Keanehan dan Penuh Keraguan

REDAKSI
Senin, 15 November 2021 - 22:00
kali dibaca

Ket Foto : Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. Ediwarman SH, M.Hum ketika dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera dengan termohon Polda Sumut di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/9/2021) lalu.


Mediaapakabar.com
Terkait vonis 15 hari pidana kurungan yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Immanuel Tarigan kepada seorang pengusaha Kota Medan, Albert Kang dinilai penuh keraguan dalam memutus perkara tersebut.

Hal itu dikatakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. H. Edi Warman SH M.Hum menanggapi vonis yang dijatuhkan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan.


"Nampak ada keraguan dari Hakim dalam membuat suatu keputusan. Kita melihat ada suatu keanehan dalam putusan itu, kita juga bisa mengadukan Hakim tersebut  ke Komisi Yudisial (KY)," katanya kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.


Menurutnya, dari konteks normanya karena inikan didakwa pasal 6, dan itu tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin, sedangkan pak Albert ada izin. 


"Kalau ada izin penempatan pasal itu tidak tepat. Dan lagi dalam izin sebutkan jika Royal Sumatera memerlukan tanah tersebut dapat melakukan pembongkaran dan ini tidak dilakukan," ujarnya. 


Diketahui sebelumnya, majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Albert Kang dengan pidana penjara selama 15 hari kurungan.


Warga Komplek Royal Sumatera itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah Royal Sumatera tanpa menggunakan izin.


"Menyatakan terdakwa Albert Kang terbukti bersalah melakukan tindak pidana memakai tanah tanpa izin yang berhak, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 15 hari," kata hakim tunggal, Immanuel Tarigan dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (15/11/2021).


Menanggapi putusan tersebut, Albert Kang langsung menyatakan banding. Dirinya tak terima dengan putusan tersebut. "Saya mengajukan banding Yang Mulia," kata Albert Kang di hadapan hakim tunggal Immanuel Tarigan.


Hal senada juga dikatakan Penasehat Hukum (PH) Albert Kang, Junirwan SH. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan banding atas vonis 15 hari penjara tersebut.


Pasalnya, kata  Junirwan, pihaknya punya bukti autentik BAP Albert Kang untuk dibawa ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan.


"Kita lakukan upaya banding bahwa telah terjadi kejadian yang luar biasa seperti ini. mungkin bagi polisi tidak masalah, tapi bagi pengadilan harusnya berkas ini jangan diperiksa. Karena klien saya tidak pernah diperiksa sebagai tersangka penyerobotan tanah, tapi diperiksa sebagai tersangka pasal 52 peraturan pemerintah, saya ada bukti otentik BAP," tegasnya.


Dirinya juga membeberkan bahwa terdapat kesalahan fatal yang dilakukan PN Medan dalam mengadili perkara ini.


"Pengadilan Negeri Medan kecolongan, klien saya tidak pernah diperiksa melanggar peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 51 tahun 1960 seperti yang diucapkan putusannya oleh Hakim tadi," beber Junirwan.


Dijelaskannya bahwa Albert Kang diperiksa sebagai tersangka melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1960 tentang Nasionalisasi Milik Perusahaan.


"Disini saya lihat pengadilan kecolongan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Albert diperiksa sebagai tersangka melanggar peraturan pemerintah nomor 52 tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan. Harusnya berkas ini dikembalikan jangan diperiksa, sebab ternyata undang-undangnya beda dengan pasal yang dituduhkan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini