Giliran 3 Penyidik Polda Jabar Diperiksa Terkait Kasus Istri Omelin Suami Mabuk Dituntut 1 Tahun

REDAKSI
Rabu, 17 November 2021 - 14:08
kali dibaca
Ket Foto : Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago. (iNews.id).

Mediaapakabar.com
Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) istri Valencya alias Nengsy Lim dituntut 1 penjara gegara mengomeli suami mabuk, berbuntut panjang. 

Saat ini, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).


Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memeriksa tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar. Bahkan JPU Kejari Karawang dan Aspidsus Kejati Jabar dinonaktifkan.


"(tiga) penyidik yang memeriksa kasus Valencya itu per hari ini sudah dimutasikan. Dalam rangka evaluasi (diperiksa oleh petugas Bid Propam Polda Jabar)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, dikutip dari iNews.id, Rabu, 17 November 2021.


Kombes Pol Erdi menyatakan, ketiga orang penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar itu tengah menjalani pemeriksaan. Mereka diperiksa oleh Propam Polda Jabar. "Iya (pemeriksaan) oleh Propam Polda Jabar terkait perkara Valencya," ujar Kombes Pol Erdi. 


Evaluasi atau pemeriksaan terhadap tiga penyidik itu, tutur Kabid Humas Polda Jabar, dilakukan berdasarkan perintah dari Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana. Sehingga untuk sementara ketiga penyidik tersebut dimutasi.


"Jadi dengan munculnya kejadian-kejadian ini, atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan sebagainya. Kemudian dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan dalam rangka evaluasi," tutur Kabid Humas Polda Jabar. 


Diketahui, Kejagung melakukan eksaminasi khusus atas perkara istri Valencya dituntut 1 tahun penjara atas dugaan KDRT. Gegaranya, Valencya mengomeli suaminya Chan Yu Chin yang pulang dalam kondisi mabuk. Hasil eksaminasi khusus, Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus dengan terdakwa Valencya. 


Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan jaksa dalam menangani perkara ini, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga empat kali menunda pembacaan tuntutan. 


Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung. Tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.


"Penanganan perkara terdakwa Valencya alias Nancy Lim dan juga terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui siaran langsung di kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (15/11/2021). (II/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini