Dua Oknum Notaris Kasus Nirina Zubir Akhirnya Ditahan, Ini Fakta-Faktanya

REDAKSI
Kamis, 25 November 2021 - 12:03
kali dibaca
Ket Foto : Oknum Notaris Kasus Nirina Zubir diamankan polisi. (detikcom)

Mediaapakabar.com - Oknum Notaris kasus Nirina Zubir yang berjumlah 2 orang resmi ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Ina Rosaina dan Edwin Ridwan.

Salah satu tersangka lain yang juga berprofesi sebagai notaris atas nama Faridah sudah terlebih dahulu ditahan. Berikut sederet fakta terkait notaris kasus Nirina Zubir yang dilansir dari detikcom, Kamis, 25 November 2021.


Notaris Kasus Nirina Zubir: Polisi Blokir Rekening Bank


Notaris kasus Nirina Zubir yang pertama ditahan bernama Faridah. Ia menjadi tersangka kasus mafia tanah bersama 4 orang lainnya, yakni Riri Khasmita (ART Ibu Nirina Zubir), Endrianto (suami Riri), Ina Rosaina (notaris), dan Edwin Ridwan (notaris).


Penyidik Polda Metro Jaya memblokir rekening Faridah beserta 2 tersangka lain. Polisi saat ini masih menyelidiki aliran dana tersangka terkait kasus mafia tanah ini.


"Tersangka Riri, suaminya (Endrianto), Faridah sudah (blokir rekeningnya). Kita melangkah juga ke yang lainnya kita akan menganalisa itu," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi, Jumat (19/11/2021) lalu.


Notaris Kasus Nirina Zubir: Sempat Mangkir dari Pemeriksaan Polisi


Notaris kasus Nirina Zubir sempat dijadwalkan diperiksa pada Senin (22/11/2021). Keduanya seharusnya diperiksa pekan lalu, tapi berhalangan hadir.


Hingga Senin sore, keduanya tidak kunjung datang memenuhi panggillan tersebut. Pada panggilan pertama yang dijadwalkan Rabu (17/11/2021), kedua tersangka itu juga tidak bersikap kooperatif. Akhirnya, polisi melakukan tindakan penangkapan kepada dua tersangka tersebut.


Notaris Kasus Nirina Zubir: Penangkapan Tersangka Ina Rosaina


Notaris kasus Nirina Zubir yang bernama Ina Rosaina ditangkap hari ini, Selasa (23/11/2021). Ia ditangkap karena 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan kepolisian.


"Untuk notaris Ina Rosaina telah berhasil ditangkap ya," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi detikcom, Selasa (23/11/2021).


Ina ditangkap di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.


Notaris Kasus Nirina Zubir: Edwin Ridwan Menyerahkan Diri


Notaris kasus Nirina Zubir lainnya yang bernama Edwin Ridwan, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Edwin tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 12.16 WIB.


Ia menggunakan kemeja warna putih dan masker putih. Edwin menyerahkan diri didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta Hapendi Harahap.


"Iya didampingi Ketua Ikatan PPAT Jakarta, Hapendi Harahap. Dia (Edwin) serahkan diri," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).


Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi memimpin langsung penerimaan tersangka Edwin, saat tiba di Polda Metro Jaya. Petrus mengatakan, tersangka Edwin menyerahkan diri siang ini ke pihak kepolisian karena mengetahui adanya pemberitaan mengenai dirinya.


"Dia menyerahkan diri ya setelah teman-teman sudah beritakan imbauan penyidik agar kooperatif serahkan diri," ucap Petrus saat dihubungi, Selasa (23/11/2021).


Notaris Kasus Nirina Zubir: Tersangka Edwin Resmi Ditahan


Polisi langsung menahan tersangka Edwin. Menurut Petrus, tersangka Edwin bakal ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam 20 hari ke depan.


"Kami akan lakukan pemeriksaan awal dengan kapasitas sebagai tersangka. Kemudian kami lanjutkan dengan penahanan. Iya, untuk penahanan 20 hari pertama dan dilanjutkan 40 hari," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi beberapa waktu lalu. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini