DPRD Sumut Dukung Rencana Kenaikan UMP Tahun 2022

REDAKSI
Minggu, 14 November 2021 - 17:09
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Pemerintah memberi sinyal kuat bakal ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022. Komisi E DPRD Sumut meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyesuaikan kenaikan itu sesuai regulasi yang berlaku.


Hal itu dikatakan anggota Komisi E DPRD Sumut Hariyanto. Dirinya mengatakan bahwa mereka (pekerja) tentu berharap ada peningkatan UMP. Apa yang menjadi komitmen pemerintah pusat, hendaknya diikuti oleh Pemprov Sumut.


"Kita mendukung pemerintah jika komitmen kenaikan UMP tersebut benar-benar diimplementasikan," kata Hariyanto, Minggu, 14 November 2021.


Menurutnya, mengingat sampai hari ini, kehidupan masyarakat masih begitu sulit dampak pandemi Covid-19. 


“Banyak kebutuhan yang mesti dipenuhi masyarakat kita, meski Alhamdulillah Covid-19, sudah mulai melandai,” ujarnya.


Kepada kalangan serikat pekerja atau buruh, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap agar mereka bekerja lebih profesional lagi, sehingga geliat perekonomian semakin membaik secara nasional.


Terlebih ungkap dia, pada prinsipnya penetapan UMP bertujuan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan bagi seluruh pihak dalam konteks mencapai kesejahteraan pekerja/buruh, namun tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi perekonomian nasional.


Belum lama ini diketahui, menjelang penetapan Upah Minimum (UM) Tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan menggelar dialog bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Badan Pekerja Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (BP LKS Tripnas) di Jakarta.


Dialog selama dua hari, 21-22 Oktober 2021, digelar sebagai persiapan dan penyamaan pandangan khususnya mengenai mekanisme penetapan upah minimum, sejalan dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.


“Dalam pertemuan ini dibahas mengenai hal-hal strategis yang perlu disiapkan untuk penetapan Upah Minimum dan isu-isu yang berkembang terkait penetapan Upah Minimum,” ujar kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, beberapa waktu lalu.


Dalam pertemuan tersebut, Depenas dan LKS Tripnas sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 


“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini