DPO Selama 6 Tahun, Wanita Ini Ditangkap Kejaksaan Terkait Kasus Narkoba dan TPPU

REDAKSI
Senin, 08 November 2021 - 00:43
kali dibaca
Ket Foto : Terpidana narkotika dan TPPU Nana Juhariah (masker hitam) saat dijebloskan ke Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan (Dok. Kejati Bali)

Mediaapakabar.com
Seorang wanita bernama Nana Juhariah (28), yang jadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kurang-lebih 6 tahun akhirnya ditangkap. Ia diamankan oleh Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Setelah ditangkap, wanita DPO atas kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II-A Kerobokan.


"Telah mengamankan terpidana atas nama Nana Juhariah, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Denpasar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dilansir dari detikcom, Minggu, 07 November 2021.


Luga mengatakan penangkapan DPO Nana Juhariah berawal adanya laporan masyarakat kurang-lebih selama 3 minggu terakhir bahwa yang bersangkutan berada di Kota Surabaya. Sejak Jumat (5/11/2021), petugas telah berada di Kota Surabaya untuk memantau keberadaan terpidana Nana Juhariah.


Pada Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 13.30 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap terpidana Nana Juhariah saat sedang berada di suatu apartemen di Kota Surabaya. Kemudian pada pukul 17.25 WIB, Nana Juhariah langsung diberangkatkan melalui jalur udara ke Bandar Udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.


Setiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, terpidana Nana Juhariah langsung dibawa ke Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan untuk diserahkan kepada JPU Kejari Denpasar dalam rangka melaksanakan putusan pemidanaan penjara terhadap yang bersangkutan.


[cut]


"Adapun kondisi terpidana Nana Juhariah saat dilakukan pemidanaan dalam kondisi sehat dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan di Lapas Perempuan Kelas II-A Kerobokan, Denpasar, dan sebelumnya telah dilakukan uji swab antigen pada saat keberangkatan dari Surabaya dengan hasil negatif COVID-19," jelas Luga.


Luga menuturkan, terpidana Nana Juhariah merupakan terpidana dalam perkara narkotika dan TPPU. Pada 2014, perkara Nana Juhariah telah diputus bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.


Karena Nana Juhariah divonis bebas, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun saat menunggu hasil putusan kasasi di MA, Nana Juhariah tidak lagi berada di alamat domisilinya di Bali.


"Terpidana Nana Juhariah tidak diketahui keberadaannya dikarenakan saat menunggu putusan kasasi, terpidana tidak lagi berada atau berdomisili di Bali," tutur Luga.


Kemudian, MA akhirnya menerima kasasi dari JPU dan mengadili terpidana Nana Juhariah. Kasasi JPU diterima berdasarkan putusan MA Nomor 1863.K/PID/Sus/2014 tertanggal 3 Juni 2015.


MA menyatakan Nana Juhariah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


MA juga menyatakan Nana Juhariah melakukan TPPU yang diketahuinya merupakan hasil tindak pidana. Karena itu, MA menjatuhkan pidana penjara terhadap Nana Juhariah selama 3 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.


Menurut Luga, kasus Nana Juhariah merupakan pengembangan dari perkara atas nama Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan saat ini sedang menjalani pidana 15 tahun di Lapas Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.


"Barang bukti terkait perkara ini adalah sabu dengan jumlah atau berat bersih 404,7 gram," pungkasnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini