Dipaksa Mengaku Curi Spion Pajero Sport, Hendra Sebut Dirinya Dianiaya Oknum Polsek Sunggal

REDAKSI
Minggu, 28 November 2021 - 22:43
kali dibaca
Ket Foto : Hendra Frizky Novando (kanan) mengaku dianiaya oknum juper Polsek Sunggal berinisial JNS.


Mediaapakabar.com
Seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Medan bernama Hendra Frizky Novando (35) mengaku dianiaya oleh oknum polisi berinisial JNS yang selaku juru periksa (Juper) di Polsek Sunggal.

Hendra mengatakan dirinya dipaksa mengaku melakukan pencurian spion mobil Mitsubishi Pajero Sport milik seorang wanita berinisial VB yang disebut-sebut merupakan istri oknum anggota polisi pada 19 Juli 2021 lalu di Dunkin Donut SPBU Ringroad Medan.


Saat itu, Hendra merasa dijebak oleh VB. Sebab, awalnya VB mengaku berniat membeli kaca spion mobil yang dijual Hendra melalui media sosial.


Ketika proses penangkapan, Hendra mengaku dianiaya. Bahkan, usai dibawa ke kantor polisi, ia dipaksa mengaku tuduhan palsu sambil dicekik dan dipukul kepala bagian belakangnya.


Dugaan pemukulan itu disebutnya dilakukan oleh juru periksa (Juper) di Polsek Sunggal berinisial JNS dan suami dari VB, serta beberapa orang lainnya. 


"Kemudian di malam itu saya langsung ditangkap karena saya diduga mencuri kaca spion mobil tersebut. Dan kemudian saya dipukul, dibawa ke Polsek Sunggal. Setidaknya ada 7 orang yang memikul saya," kata Hendra kepada wartawan, Minggu, 28 November 2021.


Diceritakan Hendra, kasus ini bermula ketika dirinya kehilangan kaca spion mobil Pajero Sport sebelah kanan miliknya. Kemudian ia pun membeli kaca spion mobil baru untuk dipasang ke mobilnya.


Sementara kaca spion lama sebelah kiri yang tersisa akan dijual lewat medsos. Selang beberapa jam, ada seorang perempuan berinisial VB melirik spion milik Hendra yang terpajang.


Kemudian terjadi proses tawar menawar, dan kesepakatan bertemu di kafe Jalan Gagak Hitam, Medan pada 19 Juli 2021 lalu.


Disaat Hendra dan VB bertemu, serta memperlihatkan kaca spion tersebut, tiba-tiba mereka didatangi beberapa orang yang diduga sebagai polisi dan langsung menginterogasi soal keaslian barang dan asal usul spion tersebut.


Ketika dijelaskan kalau itu merupakan miliknya, para pria diduga anggota Polsek Sunggal itu tidak terima dan langsung memboyong Hendra ke Polsek Sunggal.


Di sana, ia diperiksa dan dipaksa mengaku telah melakukan pencurian. Sementara itu, ketika ia mencoba menjelaskan bahwa dirinya memiliki bukti foto yang ada di handphonenya, polisi pun disebut tak mau tahu.


Selain itu, ia juga berusaha menunjukkan kwitansi pembelian kaca spion baru yang dipasang karena spare part lama itu dicuri, ia pun ditahan di Polsek Sunggal selama kurang lebih 26 jam, sampai akhirnya polisi melepaskan karena tidak ada bukti yang kuat.


"Lamanya kurang lebih 26 jam ditahan di Polsek. Setelah itu saya dikeluarkan dengan keterangan polisinya bahwa dugaan salah tangkap. Polisi tidak mengakui karena juga surat penangkapan tidak ada, dan kemudian saya dipaksa mengaku bahwa melakukan pencurian spion," ucapnya.


Belakangan diketahui, Hendra ditangkap Polsek Sunggal atas laporan VB dan suaminya BS. Mereka melaporkan Hendra karena mengira spion yang dijual Hendra adalah barang curian, terlebih spion mobil itu diklaim mirip dengan punya VB.


Setelah itu VB pun langsung menjebak Hendra dengan pura-pura menjadi pembeli hingga akhirnya ia dikriminalisasi.


"Mereka mengaku kehilangan makanya itu dikira punya mereka makanya langsung bilang mau beli. Keduanya bersikeras itu miliknya padahal itu punya saya," ucapnya.


Atas kejadian tersebut Hendri pun melaporkan oknum polisi di Polsek Sunggal, JNS dan SB ke Polda Sumut dengan nomor laporan STTLP/B/1193/VII/2021/ SPKT /POLDA SUMUT. Dirinya juga melaporkan oknum polisi JNS tersebut ke Propam Polda Sumut karena diduga ketidakprofesionalan dalam bertugas.


Pria berusia 35 tahun ini berharap agar kasus yang telah dilaporkan berbulan-bulan lalu segera diproses agar tak ada lagi korban salah tangkap Polisi.


"Saya berharap pihak Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan saya, karena saya merasa dirugikan atas perbuatan oknum polisi tersebut yang telah berbuat kasar, seharusnya polisi itu mengayomi bukan malah menganiaya seseorang untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya," pungkasnya.


Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Chandra Yudha Pranata melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak ketika di konfirmasi terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anggotanya belum menjawab hingga berita ini dikirimkan ke redaksi. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini