Diduga Peras Anggota Polri Rp 250 Juta, Ketua DPP LSM Ditangkap di Kantornya

REDAKSI
Senin, 22 November 2021 - 23:58
kali dibaca

Mediaapakabar.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK), Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021) sore.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan kepada anggota Polri yang menangani perkara narkoba. Awalnya, anggota narkoba yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi karena tidak memiliki barang bukti narkoba.


"Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami Satgas begal," ujar Hengki.


Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap. Kemudian, Satgas ini dibentuk untuk melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.


Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas. Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.


"Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang," kata dia.


Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta, diserahkan ke Panti Rehabilitasi. "Anggota satgas kami justru menjadi korban Pemerasan terhadap LSM tersebut," jelas dia.


Pelaku mengancam akan memviralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP. Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp, 2,5 Miliar kepada anggota Satgas begal agar tidak memviralkan ke sosial media.


Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp, 250 juta. Setelah itu, anggota memberikan uang Rp, 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.


"Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti. Kepas di persangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini