Diduga Langgar HAM dan Kode Etik, LBH Medan Laporkan 2 Oknum Perwira Polri ke Polda Sumut

REDAKSI
Sabtu, 06 November 2021 - 17:10
kali dibaca
Ket Foto : Anak Suwito Lagola berinisial DL yang diwakili Herawaty (Ibu DL) didampingi LBH Medan melaporkan kedua perwira polisi (AKP SH dan AKP AR) ke Mapolda Sumut.

Mediaapakabar.com
Kasus dugaan pelanggaran HAM dan Kode Etik yang diduga dilakukan Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya dan Polres Langkat, Polda Sumut terhadap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola berbuntut panjang.

Pasalnya, istri Suwito Lagola bernama Herawaty bersama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melaporkan insiden dugaan pelanggaran HAM itu ke Propam Polda Sumut.


Adapun dua oknum perwira yang dilaporkan yakni Kanit Ranmor, Polres Metro Jaksel berinisial AKP AR, Kasatreskrim Polres Langkat berinisial AKP SH. Poin laporan mereka dugaan tindak pidana diskriminatif dan pencurian.


"Anak Suwito Lagola berinisial DL yang diwakili Herawaty (Ibu DL) melaporkan kedua perwira polisi (AKP SH dan AKP AR) ke Mapolda Sumut," kata Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Saputra dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu, 06 November 2021.


Irvan mengatakan Mereka didampingi LBH Medan melaporkan kedua perwira polisi itu setelah terjadi dugaan penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan Unprosedural yang dilakukan oleh Kanit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan AKP AR terhadap Herawaty dan anaknya DL (17 tahun) yang merupakan istri dan anak dari mantan petinju juara dunia Welter WBF Suwito Lagola.


"Iya, peristiwa itu terjadi Minggu 31 Oktober 2021 sekira pukul 21.37 WIB di rumah korban di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut. Setelah diamankan ke kantor polisi, keesokan harinya mereka dipulangkan," katanya.


"Selain itu, diduga terjadi pencurian satu unit handphone milik korban. Laporan itu sesuai dengan nomor SPKT/Polda Sumut nomor STTLP/B/1708/XI/2021/tertanggal 04 November 2021," sambungnya.


Kemudian, dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian oleh Kasatreskrim Polres Langkat dan Kasatreskrim Polres Jaksel atas dugaan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan secara Unprosedural sebagaimana.


Laporan keduanya tertuang dalam surat Tanda Penerimaan Lapran Nomor:STPL/102/XI/2021/SPKT/Propam tertanggal 04 November 2021.


LBH Medan menilai laporan tersebut merupakan bentuk perjuangan mencari keadilan yang dilakukan oleh Herawaty dan DL terhadap dugaan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dialami mereka.


Adapun hal tersebut, kata dia, secara hukum diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia karena tindakan Diskriminatif terhadap anak dan pencurian handphone telah diatur dalam pasal 76 A jo 77 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 363 KUHPidana.


Atas adanya laporan tersebut LBH Medan meminta kepada Kapolda Sumut dan Kapolda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan secara objektif dan sesuai aturan hukum yang berlaku, seraya menindak tegas oknum yang diduga tidak profesional.


"Kami juga meminta kedua jenderal itu memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap Herawaty dan DL, kerana hal ini telah menjadi komitmen Kapolri untuk menindak tegas oknum-oknum kepolisian yang menyalahi aturan hukum yang berlaku," ungkapnya.


Sebagaimana diketahui, Polres Jakarta Selatan (Jaksel), Polda Metro Jaya bersama Polres Langkat Polda Sumut menangkap keluarga mantan petinju dunia, Suwito Lagola dikediamannya, di Jalan Sidorejo, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut.


Setelah ditangkap tepatnya Minggu 31 Oktober 2021 malam, keesokan harinya, semuanya dilepaskan. Selama diamankan, anak Suwito Lagola diperiksa dan diduga diintervensi serta diancam dengan pistol.


Awalnya, polisi menuduhkan anak Suwito berinisial DL terlibat transaksi narkoba dan Herawaty dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, selama diperiksa, keduanya membahas dengan kasus lainnya.


Kasatreskrim, Polres Langkat Polda Sumut, AKP Said Husain ketika dikonfirmasi terkait kasus itu mengatakan, yang menangani sepenuhnya Polres Jaksel.


"Polres Jaksel lapor ke Polres Langkat terkait ada rencana kegiatan mereka di wilayah hukum Polres Langkat. Saya sama sekali tidak ada memeriksa DL, Polres Jaksel pinjam ruangan untuk memeriksa," ungkapnya.


Sedangkan mengenai dirinya diadukan ke Propam Polda Sumut, AKP Said Husain belum memberikan jawaban.


Kapolresta Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah ketika dikonfirmasi terkait anggotanya diadukan ke Propam Polda Sumut, belum menjawab. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini