Diduga Dikriminalisasi, Purnawirawan Polri dan HBB Geruduk Kejati Sumut

REDAKSI
Kamis, 25 November 2021 - 18:38
kali dibaca
Ket Foto : Purnawirawan Polri, Longser Sihombing yang mengaku dikriminalisasi, saat berorasi di depan Kantor Kejati Sumut. 

Mediaapakabar.com
Mantan Kapolsek Sukarame Polres Pakpak Bharat, AKP (Purn) Longser Sihombing SH MH didampingi ratusan massa dari Horas Bangso Batak (HBB) Kota Medan, menggeruduk Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (25/11/2021) siang. 

Kedatangan mereka di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami purnawirawan Polri tersebut.


Longser Sihombing dalam orasinya langsung menyampaikan bahwa dugaan kriminalisasi ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kapolsek Sukarame menangkap 1 unit truk berisi 2.000 liter solar bersubsidi pada 3 Agustus 2016 lalu. 


Namun truk yang dibawa ke komando dan dipasang police line malah dirusak. Barang bukti solar pun hilang sebagian. Tidak beberapa lama pimpinannya di Polres Pakpak Bharat meminta tolong agar dilepas, namun Longser menolak.


"Nah dari sinilah awal dugaan kriminalisasi ini saya terima, saya dijebak dikatakan memeras Rp200 juta kemudian saya dibawa ke Polda dan ditahan di tahanan narkoba hampir 120 hari lamanya," beber Longser.


Longser yang kini sebagai advokat ini melanjutkan, selama ditahan dengan dugaan pemerasan (Pasal 368 KUHPidana) berkas perkaranya dua kali ditolak oleh pihak kejaksaan tepatnya pada 22 Desember 2016. Apalagi masa penahanan Longser akan berakhir pada 3 Januari 2017.


"Penyidik memaksa saya untuk mengajukan penangguhan penahanan tapi saya tidak mau, karena pada tanggal itu saya akan bebas demi hukum," kata Longser yang diketahui sebagai Badan Pendiri HBB ini.


Namun pada 29 Desember 2016 Longser Sihombing diserahkan ke pihak Pidsus Kejatisu dengan kasus menerima suap yang masuk ke dalam tindak pidana korupsi (Tipikor). Padahal pada 27 Desember 2016 baru dibuat lagi SPDP ke Kejati Sumut tentang kasus suap ini. 


"Ini kan aneh sekali, sangat jelas kriminalisasi, super diskriminatif dan terstruktur sehingga membuat BAP palsu terhadap saya ini hanya dalam tempo dua hari kasus pemerasan yang disangkakan kepada saya tiba-tiba berubah menjadi kasus Tipikor, kan cukup luar biasa ini," ketus Longser yang akhirnya menjalani sidang dan dihukum 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan pada 26 April 2017 lalu.


Meskipun sudah 5 tahun berjalan, dirinya tetap berupaya membongkar kasus dugaan kriminalisasi ini yang ia duga dilakukan oleh oknum Kajatisu, Wakajatisu, Aspidsus, Aspidum Kejatisu bekerjasama dengan Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Kabid Propam Poldasu pada periode September - Desember 2016.


"Untuk itu kami hadir di sini agar Kejatisu tahu bagaimana bobroknya institusi ini dengan berbagai cara melakukan kriminalisasi seperti ini. Saya saja mantan penyidik di reserse selama 32 tahun tapi bisa dibuat dan diperlakukan seperti ini apalagi masyarakat lemah yang tidak memiliki harta dan jabatan," pungkasnya. 


Akhirnya aksi massa diterima Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan. Namun kedatangan Yos malah ditolak padahal sudah memberikan opsi menerima 5 orang perwakilan massa. HBB memilih bertahan di depan Kantor Kejati Sumut.


Terpisah, Yos A Tarigan saat dikonfirmasi menjawab bahwa kasus yang dilaporkan Longser Sihombing ini sudah dilaporkan ke Kejagung RI, sehingga menurutnya tidak elegan juga bila kajatisu yang menanggapinya. "Begitupun kita terima aspirasi mereka ini untuk disampaikan ke pimpinan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini