Abdul Aziz: Humas Berperan Penting Sampaikan Informasi ke Masyarakat

Media Apakabar.com
Jumat, 19 November 2021 - 20:34
kali dibaca
Foto: Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Abdul Aziz menghadiri pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) se- Sumut di Ballroom Kartini Hotel Le Polonia Medan, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (19/11).


Mediaapakabar.comHumas pemerintah mempunyai peran penting sebagai ruang bagi publik untuk mendapatkan pertanyaan informasi. Dengan adanya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) merupakan momentum bagi humas di instansi pemerintah untuk menjalankan tugas dan fungsi dalam memberikan informasi kepada masyarakat, terkait aktivitas dan langkah pemerintah secara transaparan dan objektif.

 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Abdul Aziz pada pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (Bakohumas) se- Sumut di Ballroom Kartini Hotel Le Polonia Medan, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (19/11).

 

“Humas merupakan tombak dan garda terdepan dalam mengkomunikasikan kebijakan publik untuk mendukung program pemerintah dengan mengacu pada UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” katanya.

 

Karena itu, menurut Aziz, informasi yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk media, harus akurat, cepat dan mudah dijangkau. Di sinilah tantangan bagi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang semakin tinggi, dalam memperoleh informasi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.

 

Disampaikan juga, dengan adanya pertemuan yang mengusung tema 'Bakohumas Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik' ini diharapkan praktisi humas bisa lebih berperan aktif menjadi media komunikatif yang menghubungkan lembaga dan masyarakat.

 

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STKIP) Medan DR Sahyan Asmara sebagai narasumber menyampaikan, Bakohumas adalah lembaga non struktural yang diperlukan untuk pencitraan positif dan memperkuat legimitasi di tengah masyarakat. Ini merupakan tugas eksternal Humas (Humas)

 

Dalam pelaksanaan terkait informasi, Bakohumas, Undang-undang yang harus dipahami oleh setiap humas, yakni UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

Narasumber lainnya, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Ramdeswati Pohan menyampaikan saat ini ada kegamangan humas akibat banyaknya permintaan informasi dari masyarakat. Untuk mengantisipasi permasalahan sengketa informasi, perlu terus dilakukan sosialisasi UU KIP.

 

Selanjutnya narasumber Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut Marihot Panggabean mengatakan, informasi memiliki dampak besar bagi aspek kehidupan manusia. Hak dan kewajiban yang melekat pada informasi, baik masyarakat sebagai pengguna informasi maupun penyelenggara pemerintahan sebagai pihak yang wajib memberikan informasi harus seimbang, untuk memenuhi standar pelayanan publik agar laporan masyarakat semakin berkurang. 

 

James berharap humas sebagai garda harus memiliki semangat melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat. “Selain itu, instansi pemerintah harus memiliki Website dalam menyampaikan informasi baik yang sedang dan akan dilaksanakan oleh pemerintah,” jelasnya. (MC/Red)


Share:
Komentar

Berita Terkini