34 Napi Terorisme Nyatakan Ikrar Setia kepada NKRI

REDAKSI
Selasa, 09 November 2021 - 13:17
kali dibaca
Ket Foto : Hasil tangkapan layar ketika narapidana tindak pidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori memandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, dan dipantau dari Jakarta, Selasa. (ANTARA)

Mediaapakabar.com
Sebanyak 34 narapidana tindak pidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, menyatakan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya berjanji untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan akan melindungi segenap Tanah Air Indonesia dari segala tindakan-tindakan aksi terorisme yang dapat memecah belah persatuan Indonesia,” ucap narapidana terorisme Ahmad Fauzan Al Anshori selaku pemandu ikrar setia NKRI yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Humas Ditjenpas, Selasa (9/11/2021).


Dalam ikrar tersebut, para warga binaan pemasyarakatan berikrar bahwa mereka akan melepaskan baiat terhadap amir mana pun, dan/atau melepaskan diri dari amir organisasi jihadis radikal lainnya.


Baiat merupakan pengucapan sumpah setia kepada seorang pemimpin. Dalam hal ini, para warga binaan pemasyarakatan melepaskan pengucapan sumpah setia mereka terhadap pemimpin tindak pidana terorisme maupun organisasi terkait.


“Saya menyesali kesalahan yang telah saya lakukan dan tidak akan bergabung dengan amir kelompok teroris lainnya yang terlibat dan menyetujui aksi teror di mana pun di dunia ini,” tutur Ahmad Fauzan ketika melanjutkan ikrar setia NKRI.


Seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang mengucapkan ikrar mengatakan bahwa pernyataan tersebut mereka sampaikan bukan karena sedang berada dalam tekanan ataupun menerima paksaan dari pihak manapun.


“Tetapi karena saya telah menyadari bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tidak bertentangan dengan Islam dan pemahaman agama yang saya yakini,” ucap dia.


Ketika menyatakan ikrar, Ahmad Fauzan didampingi oleh rohaniawan dan diikuti oleh 33 narapidana tindak pidana terorisme lainnya.


Prosesi pernyataan ikrar lantas dilanjutkan dengan prosesi penghormatan dan penciuman Bendera Merah Putih yang dilakukan oleh seluruh narapidana tindak pidana terorisme yang berikrar. (Antara/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini