3 Kali Dicabuli Pacar, Wanita di Medan Johor Lapor Polisi

REDAKSI
Rabu, 10 November 2021 - 21:43
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Merasa hubungan kekasih sudah di luar batas korban berinisial JW, warga Kecamatan Gedung Johor melaporkan teman prianya (kekasih) berinisial TH ke Polsek Delitua.

Kapolsek Delitua, Zulkifli Harahap mengatakan kasus bermula pelaku TH menchatting korban melalui Whatsapp dengan mengajak korban untuk berjalan-jalan. 


"Menanggapi hal itu, korbanpun menyetujui ajakan pelaku, sekitar pukul 19.30 pelaku datang ke rumah korban yang berada di Kecamatan Medan Johor," kata AKP Zulkifli Harahap, Rabu, 10 November 2021.


Lanjut dikatakan Kapolsek, kemudian pelaku datang menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, selanjutmya pelaku membawa korban berjalan-jalan seputaran Jalan B. Z Hamid, Kecamatan Medan Johor dan pelaku membawa ke lesehan.


"Sesampainya disana, pelaku dan korban duduk di lesehan dan memesan makanan, setelah makan pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan perbuatan cabul dan pelaku mengatakan akan bertanggungjawab sehingga korban termakan bujuk rayu, kemudian pelaku membuka celana korban dan membuka setengah baju sesudah itu pelaku memakaikan celananya," ujarnya.


Nah, sambung Zulkifli, pada Sabtu (25/10/2021) sekitar pukul 12.00 WIB, korban mengeluh kepada S yang merupakan ibu kandung korban, bahwa korban merasa mual dan kepalanya pusing,  kemudian korban mengatakan bahwa dirinya telat menstruasi.


Selanjutnya, ibu korban membeli test pack mengeteskan kepada korban test pack tersebut dengan hasil negatif kemudian korban bercerita kepada ibunya bahwa dirinya telah dicabuli sebanyak 3 kali oleh pelaku.


"Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah di tahan dan pelaku mengakui perbuatannya mencabuli kekasihnya sebanyak tiga kali selama berpacaran sebelas bulan. Pelaku di persangkakan melanggar pasal 298 KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini