2 Kurir 3 Kg Sabu Antar Provinsi Divonis 13,5 Tahun Penjara

REDAKSI
Sabtu, 13 November 2021 - 02:28
kali dibaca
Ket Foto: Majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan saat membacakan putusan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 3.000 gram (3 kg) antar provinsi, Muhammad Joni (33) dan Irwan Sahputra (41) divonis masing-masing selama 13 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa masing-masing selama 13 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tandas Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/11/2021). 


Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) ho Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patrecia Pasaribu selama 15 tahun penjara. 


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menentukan sikap terima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga berlaku bagi jaksa, agar perkara ini inkracht, kami menunggu 7 hari jawaban terdakwa maupun JPU," pungkas hakim. 


Dalam dakwaan JPU Patrecia Pasaribu, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan Sabtu (10/4/2021) sekira jam 22.00 wib. 


Awalnya, terdakwa Muhammad Joni disuruh oleh Rusli (DPO) untuk mengantar sabu sebanyak 3 kg. Lalu, Joni mengajak Irwan Sahputra untuk melakukan pekerjaan tersebut dan disetujui. 


"Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Jalan Gagak Hitam untuk mengambil satu unit mobil Toyota Inova B 2533 BFN sebagai alat transportasi. Pada Jumat tanggal 9 April 2021 sekira jam 18.00 wib, kedua terdakwa datang ke Jalan Bireun Aceh mengambil 3 bungkus plastik berisi sabu seberat 3 kg untuk diantar ke pemesanan," ujar JPU. 


Rencananya, kedua terdakwa akan mengantarkan sabu sebanyak 3 kg itu di ketiga provinsi. Sebanyak 1 kg ke Jambi, 1 kg ke Pekanbaru dan 1 kg lagi ke Padang. Namun naas, saat melintas di Jalan Lintas Barat Sibolga Padang Sidempuan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian. 


Ketika diinterogasi, kedua terdakwa akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu. Sehingga total upah seluruhnya sebesar Rp 30 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini