Viral! Tanpa Izin BPOM, UMKM Terancam Denda Rp 4 M Jual Makanan

REDAKSI
Rabu, 20 Oktober 2021 - 16:30
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.comMedia sosial Twitter dihebohkan dengan curhatan salah satu warganet yang membagikan cerita seorang pelaku usaha UMKM makanan beku (frozen food) yang terancam dipenjara hingga didenda sebesar Rp 4 miliar karena tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

"Di share sama temen gw karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana ..., Tapi kalo sampe di polisiin hanya karena ga ada BPOM / PIRT ya piye," kata seorang warganet yang mencuit dengan nama akun @ac******* dikutip dari detikcom, Rabu, 20 Oktober 2021.


Lebih lanjut, dalam postingan tersebut juga pengunggah menambahkan potongan gambar yang diduga berasal dari instagram story. Di dalamnya, pelaku usaha itu menceritakan kronologi awal mula hingga terancam didenda.


"Jadi minggu lalu, resto dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood. Padahal frozen food bukan kita jual ke supermarket, cuma jual karena kemarin PPKM dan memang kan biasa resto jual versi bekunya untuk customer masak sendiri di rumah," isi potongan gambar tersebut.


"Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku harus tetap ada ijin edar, PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya semua yang disimpan, masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," sambungnya.


Saat itulah, dia mengatakan, pihaknya kena tindak pidana dengan ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar karena jual makanan beku. Dia pun memenuhi undangan klarifikasi ke pihak berwenang. Pengunggah dalam foto menuturkan, saat tiba di lokasi ada banyak orang dengan kasus serupa diantaranya penjual bubuk cabe, mie beku, dan kopi bubuk.


"Sampe sana kita disuruh tunggu diminta klarifikasi, pulici ngetik laporan pelan2 ditanya bahan apa aja yang dipake, cara masaknya, jual ke mana, berapa jumlah staff, omset berapa, minta surat legalitas perusahaan, terakhir dikasih tau pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar beserta sanksinya," ujarnya.


Setelah mendengar aspirasi dari pelaku usaha, pihak berwenang pun melepaskan mereka. Asalnya, pelaku usaha itu diminta untuk menghadirkan pegawai lainnya hingga ojek online yang pernah mengantar produk frozen food-nya. Namun rencana tersebut diurungkan karena berbagai alasan.


Di akhir curhatan yang dibagikan melalui potongan gambar itu, dia mengingatkan pelaku UMKM lain untuk mengurus Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)/BPOM. Dia juga menyebut, jika belum mampu mengurus izin maka disarankan untuk tidak membuat merek produk usaha.


"Kalau udah terlanjur dipanggil klarifikasi, kasih tau aja apa kondisi sekarang dan kemampuan kalian di berapa. Jangan berusaha membenarkan, kooperatif aja dan tetap bertahan," tuturnya.


"Memang sih cari duit lagi susah sekarang, tapi dengan ada ini kita anggap saja proses yang harus dijalani dan semoga bisnis kita dilimpahkan rezeki yang lebih. Di sana ada poster 'untuk mendapatkan mutiara kita harus ke laut yang dalam'. Yah mungkin kemarin kita mampir ke laut yang dalam, sekarang waktunya dapet mutiaranya," tutupnya. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini