Terkait Rekening Rp 120 Triliun Sindikat Narkoba, DPR Bakal Panggil BNN

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:29
kali dibaca
Ket Foto : Ilustrasi. (INT)

Mediaapakabar.com
Terkait temuan rekening jumbo sindikat narkoba yang mencapai Rp120 triliun, Komisi III DPR RI akan memanggil Badan Narkotika Nasional (BNN) guna menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR dari fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan. Menurut Hinca, pemanggilan itu akan dilakukan menyusul pengakuan PPATK yang mengaku telah menyerahkan laporan tersebut ke BNN.


"Rapat mendatang akan saya tanyakan ke BNN dan Polri," kata dilansir dari CNNIndonesai.com, Minggu, 10 Oktober 2021.


Rencananya, kata dia, pemanggilan akan dilakukan usai masa reses anggota dewan pada awal November mendatang.


Berdasar pengakuan PPATK tersebut, Hinca juga mengusulkan Presiden Joko Widodo membentuk tim khusus di luar BNN terkait temuan tersebut. Menurut dia, tim bisa dipimpin oleh Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.


"Ketika saya tanya, kemana saja laporan mu? PPATK bilang sudah disampaikan ke BNN Polri tapi nggak jalan. Jadi harus Presiden Jokowi. Juga ini masalah besar," kata dia.


Hinca meyakini jumlah transaksi keuangan dalam sindikat narkoba jauh lebih besar dari laporan PPATK. Menurut dia, angka keuangan dari transaksi narkoba adalah puncak gunung es yang selama ini luput dari pengawasan pemerintah.



Hinca misalnya menyoroti rilis PBB pada 1997, yang menyatakan bahwa saat itu perputaran uang dalam transaksi gelap narkotika di dunia mencapai US$400 miliar. Kemudian, ada laporan RAND corporation yang menyebut, orang-orang Amerika mengeluarkan uang sebesar $150 miliar pada 2016 untuk membeli narkoba.


"Jadi, mungkin perputaran uang dalam peredaran gelap narkotika di Indonesia itu tidak jauh dari sana. Patut diingat, bahwa negara kita adalah salah satu pasar narkoba terbesar di daratan Asia," kata Hinca. (CNNI/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini