Terbukti Bersalah Jadi Kasir Judi Tembak Ikan, Wanita Ini Dihukum 1 Tahun Penjara

REDAKSI
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 13:07
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Sri Dewi Br Ginting saat menjalani sidang secara video teleconference (online).

Mediaapakabar.com
Sri Dewi Br Ginting (28) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota  Medan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara karena dinilai terbukti menjadi kasir judi tembak ikan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Sri Dewi Br Ginting dengan pidana penjara selama 1 tahun karena terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana," kata majelis hakim yang diketuai Zufidah Hanum, Jumat, 22 Oktober 2021 di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena meresahkan masyarakat. Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan mengakuinya.


Atas putusan itu, baik terdakwa dan juga penasehat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau mengajukan banding.


Putusan majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan JPU Indra Zamachsyari yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Indra Zamachsyari mengatakan pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 15.00 WIB, terdakwa yang bekerja sebagai kasir sekaligus penyelenggara perjudian game ketangkasan tembak ikan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan.


"Kemudian datang saksi Dedi Putra Sembiring dan Hemat Karo-karo (berkas terpisah) membeli poin perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp10 ribu atau 1.000 point kepada terdakwa," ujar JPU.


Tak lama kemudian, sambung JPU, datang beberapa petugas anggota Polisi Ditreskrimum Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di depan tempat Rekreasi Hairos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan telah menyediakan perjudian game ketangkasan tembak ikan.


"Saat di lokasi, petugas menemukan 1 unit mesin game ketangkasan tembak ikan, lalu petugas melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kedua pemain judi ketangkasan tembak ikan yakni Dedi dan Hemat," katanya.


Ketika diinterogasi, kata JPU, terdakwa mengaku bahwa pemilik mesin perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Konti Milala (DPO). Sedangkan pemilik tempat diselenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut adalah Armanado (DPO).


"Omset yang didapat setiap harinya dalam menyelenggarakan perjudian game ketangkasan tembak ikan  tersebut sebesar Rp2 juta perhari. Adapun terdakwa mendapatkan upah atau fee sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp200 ribu perharinya," pungkas JPU. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini