Tak Terbukti Lakukan Penggelapan Rp 145 Juta, Terdakwa Ini Divonis Lepas

REDAKSI
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 00:06
kali dibaca
Ket Foto : Majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang saat membacakan putusan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa Febri Sihombing (44) karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap PT. Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) senilai Rp145 juta.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau onslag. Memulihkan atau merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," kata majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang dalam persidangan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/10/2021).


Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan perbuatan warga Jalan Setia Budi Pasar II, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan ini terbukti bersalah, namun bukanlah perbuatan tindak pidana.


Menanggapi putusan tersebut, JPU Haslinda Hasan menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan kasasi atau terima. Pasalnya JPU sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Mengutip dakwaan JPU Haslinda Hasan diuraikan, terdakwa pada 21 November 2017 datang ke Kantor PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (PT. TPI) Cabang Medan yang terletak di Komplek CDB Polonia Blok C No.60-61 Jl. Padang Glof Kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia Kota Medan untuk menyewa satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih.


Lalu dibuatkan Surat Perjanjian Penyewaan Kendaraan untuk Penyedia Layanan Kendaraan Berpengemudi tertanggal 21 November 2017 untuk menjadi pengemudi mobil layanan transportasi milik PT. TPI.


Kemudian, tanggal 21 November 2017 PT. TPI Cabang Medan menyerahkan satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih kepada terdakwa dalam keadaan baru dan kondisi baik dan terdakwa berjanji akan menjaga dan memelihara mobil tersebut dengan sebaik-baiknya.


"Terdakwa sebagai pengemudi PT. TPI berkewajiban membayar uang sewa (rental fee) mingguan untuk mobil tersebut sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis mobil kepada PT TPI. Apabila pengemudi terlambat membayar selama 2 minggu maka pengemudi wajib mengembalikan mobil kepada PT. TPI," ujar JPU.


Tetapi, terdakwa dari  8 Desember 2017 sampai dengan 10 Februari 2020  masih membayar sewa/rental fee mingguan sebesar Rp1.235.000 termasuk biaya servis kepada PT.TPI, namun pada 18 Februari 2020 terdakwa tidak membayar sewa sampai sekarang.


Sehingga pada 16 Maret 2020 aplikasi layanan Grab dihentikan oleh PT. TPI dan kepada terdakwa diminta untuk mengembalikan mobil milik PT. TPI yang disewannya namun terdakwa tidak mau mengembalikan mobil tersebut sampai dilakukan penyitaan mobil tersebut oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dari terdakwa pada tanggal 17 Juni 2020.


Akibat perbuatan terdakwa PT. TPI mengalami kerugian satu unit mobil merk Toyota Calya tipe B401RA GMQFJ (Calya 1,2 E M/T) Nomor BK 1358 FN tahun 2017 warna putih senilai Rp145 juta. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini