Tak Sesuai Prosedur, Polda Sumut Cabut Status Tersangka Pedagang Pasar Gambir

REDAKSI
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 11:41
kali dibaca
Ket Foto : Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto menggelar konferensi pers perkembangan kasus pedagang dianiaya dijadikan tersangka di Mapolda Sumut, Jumat (22/10/21) malam.

Mediaapakabar.com - Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan kasus penyidikan seorang pedagang Pasar Gambir, Kecamatan Percut Sei Tuan, yang dianiaya dijadikan tersangka. 

Penghentian penyidikan kasus disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak didampingi Liti Wari Iman Gea dan kuasa hukumnya, Jumat (22/10/21) malam.


“Polda Sumatera Utara hari ini menyampaikan hasil tindaklanjut penanganan terhadap perkara yang mempersangkakan ibu Liti Wari Gea. Kita tahu bahwa dalam prosesnya terjadi perkara saling melapor, ibu Gea yang pada akhirnya ditetapkan tersangka,” kata Kapolda Irjen Panca Putra.


Panca mengungkapkan, Polri bekerja berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. “Jadi ditemukan ada beberapa langkah yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 25 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan yang mengisyaratkan bagaimana penyidik untuk menetapkan tersangka,” ujar Panca.


Lebih lanjut, Panca menuturkan dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi-saksi khususnya yang ada di TKP Pasar Gambir yang mengetahui, menyaksikan dan melihat kejadian tersebut.


“Direktorat Reskrimum Poldasu sudah melakukan gelar perkara khusus sebagaimana diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019. Hasilnya penetapan tersangka terhadap ibu Liti Wari Iman Gea masih prematur Oleh sebab itu perkara dengan laporan saudara Beni terhadap ibu Gea dihentikan penyidikannya,” katanya.


“Perkara itu dihentikan atau SP3 status hukumnya kembali tidak ada status tersangka terhadap Liti Wari Gea,” tegasnya. Kemudian, sambung dia, dari hasil keterangan beberapa saksi dan penyidikan, maka disimpulkan laporan terhadap Liti Wari Gea bukan tindak pidana. “Laporan saudara Beny yang melaporkan Litiwari Gea dihentikan. Kita (Poldasu) bisa mempertanggungjawabkan penghentian kasus ini,” ujarnya.


Untuk laporan Liti Wari Gea sendiri, sambung Kapolda, laporannya di Polrestabes Medan masih bergulir. Ia pun berharap agar laporan tersebut lekas tuntas. “Semoga perkaranya juga lekas tuntas,” sebut Kapolda Irjen Panca.


Sebelumnya, video penganiayaan terhadap pedagang wanita terjadi di Pasar Gambir Tembung, Minggu (05/09/2021). Videonya viral di media sosial Instagram. Terlihat di video itu seorang perempuan dianiaya hingga jatuh ke tanah oleh seorang pria berbadan tegap.


Korban yang tidak terima karena dianiaya sedemikian rupa, langsung bergegas ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk membuat laporan. Tak berapa lama, pelaku berhasil ditangkap polisi di rumahnya sehari kemudian. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini