Sopir Truk Ditetapkan Tersangka oleh Polres Belawan, Begini Kronologi Kasusnya

REDAKSI
Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:23
kali dibaca
Ket Foto : Kapolres Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang memaparkan kasus penganiayaan.

Mediaapakabar.com
 Seorang sopir truk berinisial DI (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan karena diduga menganiaya seseorang yang masuk ke dalam bak truknya.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang mengatakan peristiwa bermula pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu. Saat itu, tersangka yang sedang membawa truk berhenti di Jalan KL Yos Sudarso KM 14,5, Medan Labuhan. Saat keluar dari truk, DI melihat hal mencurigakan di balik terpal penutup bak truknya.


"Saat itu, tersangka mengambil sebilah kayu dan menghantamkan ke benda yang bergerak di balik terpal penutup barangnya secara berulang. Tersangka memukulkannya sebanyak 10 kali ke arah benda yang bergerak-gerak itu. Pada pukulan ke enam, seseorang meloncat dari balik terpal, kemudian ada yang bergerak lagi dan kembali dipukul oleh tersangka sebanyak empat kali," katanya saat memaparkan kasus dugaan penganiayaan tersebut, Kamis, 21 Oktober 2021.


Faisal mengatakan tersangka baru berhenti menghantamkan balok setelah benda di balik terpal itu berhenti bergerak. Namun setelah dilihat ternyata yang di balik terpal ada seseorang dengan kondisi tergeletak.


Warga sekitar yang mengetahui hal itu sempat mengamankan tersangka dan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.


"Korban sempat mendapat perawatan namun dinyatakan meninggal dunia. Hasil autopsi dinyatakan meninggal dunia akibat hantaman benda tumpul," katanya.


Ditanya terkait penetapan tersangka terhadap sopir truk yang sedang melakukan upaya menggagalkan dugaan aksi pencurian, Faisal mengatakan, perbuatan tersangka telah memenuhi unsur pidana.


"Berkaitan dengan perkara 351, apapun alasan korban masuk ke dalam terpal, tidak membenarkan perilaku tersangka melakukan pemukulan hingga meninggal dunia," katanya.


Apalagi, sambung Faisal, salah satunya sudah melarikan diri dan bahwa patut diduga yang bergerak itu adalah orang, kenapa kemudian tersangka melanjutkan pemukulan hingga menewaskan korban.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini