Soal Akta Nomor 8, Saksi Sebut Ahli Waris dan Jong Tjin Boen Ada Saat Tandatangan

REDAKSI
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:36
kali dibaca
Ket Foto : Saksi Rismawati saat memberikan keterangan di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Rismawati menerangkan bahwa pada saat penandatanganan yang dilakukan di rumah Juanda III pada 2008 lalu oleh para waris, saksi Rismawati melihat Jong Tjin Boen ada disana.

Hal itu diungkapkan saksi Rismawati yang merupakan pegawai dari Kantor Notaris Fujianto, saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan penempatan keterangan palsu pada akta nomor 8 dengan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong yang digelar di ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (05/10/2021).


Bahkan, saksi melihat ada tertera tanda tangan Jong Tjin Boen di akta nomor 08 tersebut. Ketika ditanya Anggota majelis hakim Riana Pohan kepada saksi Rismawati, sedang apa Jong Tjin Boen pada saat penandatanganan itu?, saksi menjawab sedang duduk diantara para waris.


Namun saat proses tanda tangan, ia tidak melihatnya karena posisinya berada di ruangan tamu.


“Saya tidak melihatnya Bu hakim, sebab yang memberikan akta untuk ditandatangani bos saya (Fujianto) Bu hakim. Setelah ditandatangani semuanya, lalu akta tersebut diberikan bos pada saya. Nah disaat itulah saya melihat tanda tangan Jong Tjin Boen,” jelas Rimawati.


“Jadi siapa saja yang ada pada saat penandatanganan tersebut,” tanya hakim anggota Dahlia Panjaitan. "Pada saat itu ada Jong Tjin Boen dan Istri keduanya serta keenam anaknya (pewaris),” Bu hakim jawab saksi Rismawati.


Mengakhiri pertanyaannya anggota hakim ini kembali bertanya, masih ingat saksi Kapan itu penandatanganan akta Nomor 8 dilakukan?, menjawab itu, saksi mengatakan kalau tanggal dan bulan saya lupa, tapi kalau tahunnya sekitar 2008 Bu hakim.


Rismawati juga menerangkan bahwa saksi bersama Notaris Fujianto datang ke rumah Jong Tjin Boen di Jalan Juanda III. 


Sesampai disana telah hadir semua anggota keluarga termasuk David Putranegoro kecuali Syamsuddin dan anak-anak Jong Tjin Boen dari pernikahan dengan Choe Jie Jeng (istri kedua) yang memiliki tiga anak yakni, Juliana, Denny dan Winnie yang berdomisili di Amerika dan Singapura,” ucap Rismawati.


Dikatakan saksi, Syamsudin datang beberapa hari kemudian ke Kantor Notaris Fujiyanto Ngariawan untuk tanda tangan. Dan begitu juga tandatangan dari Choe Jie Jeng setelah menerima kuasa dari ketiga anaknya yang berada di Singapura dan Amerika.


Dihadapan Ketua Majelis Hakim Domingus Silaban, Martua Sagala dan Dahlia selaku anggota majelis hakim serta penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa, saksi menegaskan bahwa akta hibah merupakan bagian akta 8 dan dilanjutkan ke akta 9.


Saksi Rismawati juga menegaskan kembali bahwa posisi Jong Tjin Boen dalam posisi duduk hanya saja sewaktu tanda tangan atau cap jempol posisi berada diruang tamu. Namun ia bisa melihat yang hadir baik itu terdakwa (David), Jong Nam Liong dan Mimiyanti ada dirumah Jong.


Setelah selesai akta tersebut diserahkan kepada David sesuai dengan kesepakatan. Namun mengenai tanggal, bulan dan tahun itu dari pimpinannya (Fujianto).


“Kalau masalah itu kewenangan dari pimpinan,” ujarnya sembari menegaskan bahwa ia merupakan bagian pengetikan.


Rismawati juga menegaskan saat penandatangan tersebut membantah kalau  menyodorkan kertas kosong, semua sudah terperinci dan dibacakan oleh Notaris Fujianto sehingga pada waktu itu tidak ada yang protes.


Saksi tak membantah kalau Notaris Fujianto diperiksa majelis kehormatan notaris pada 2015. Dimana hasil dari pertemuan saksi  diperintahkan membuat salinan akta yang diberikan kepada Jong Nam Liong.


Dalam sidang itu juga, saksi sempat menyebutkan bahwa Jong Nam Liong bersama istri dan Mimiyanti meminta membuat akta dan imbalan uang namun itu ditolak saksi.


Mendengar itu, Jong Nam Liong yang hadir di sidang sempat protes akan tetapi Ketua Majelis Hakim langsung menenangkannya.


Sementara, David membenarkan semua kesaksian Rismawati. Kemudian setelah itu sidang ditunda hingga pekan depan.


Diluar sidang, kuasa hukum terdakwa Oloan Tua Partempuan SH mengatakan keterangan saksi Rismawati semuanya sudah jelas dan terang benderang. "Saya kira semua sudah clear makanya saya tak bertanya lagi," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini