Sidang Praperadilan, Pemohon Nilai Polda Sumut Tak Layak Jadikan Albert Kang Tersangka : Perbuatannya Beri Manfaat

REDAKSI
Jumat, 01 Oktober 2021 - 20:43
kali dibaca
Ket Foto : Suasana sidang prapid Albert Kang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang praperadilan (Prapid) oleh Pemohon Albert Kang, Warga kompleks Royal Sumatera melawan termohon Polda Sumut, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (1/10/2021).

Dalam sidang agenda konklusi (kesimpulan) tersebut, Tim Penasehat Hukum (PH) pemohon Junirwan Kurnia dan rekan, menolak seluruh dalil-dalil jawaban Termohon, alat bukti, maupun keterangan saksi dan ahli yang diajukan Termohon.


"Pendapat ahli termohon yakni Prof. Dr. Syafruddin Kalo, SH, M.Hum yang menyatakan bahwa perbuatan Pemohon tersebut adalah tindak pidana patut untuk ditolak, karena Prof. Dr. Syafruddin mengaku sebagai ahli pidana, namun yang bersangkutan tidak menunjukkan sertifikasinya sebagai ahli atau guru besar hukum pidana dari institusi yang berwenang untuk itu. Menurut informasi yang Pemohon peroleh, Prof Syafruddin adalah guru besar ilmu agraria atau pertanahan," katanya.


Dikatakannya, bahwa fakta persidangan lainnya membuktikan bahwa Pemohon sudah sekian lama memakai tanah PT. Victor Jaya Raya tanpa adanya keberatan dari  PT. Victor Jaya Raya yaitu sejak tahun 2010.


Namun setelah seluruh fasilitas dibangun, barulah PT. Victor Jaya Raya pada tanggal 26 Oktober 2020 menyatakan keberatannya. "Bahwa berdasarkan Bukti P2 –A, Bukti P2 – B dan Bukti T. 8 telah cukup membuktikan bahwa Pemohon Memakai tanah PT. Victor Jaya Raya, atas izin yang diberikan oleh PT. Victor Jaya Raya sendiri sesuai dengan surat izin yang diberi titel Permition Condition atau Persyaratan Perizinan tanggal 31 Mei 2018," katanya.


Surat izin tersebut, katanya diberikan dengan beberapa syarat yang disetujui dan ditandatangani para pihak yaitu Pemberi Izin (Mr. Hwang Jang Suk/ PT. Victor Jaya Raya), Albert Kang / Penerima Izin dan Kasmen Limbong / Staf PT. Victor Jaya Raya.


"Jauh sebelum terbitnya surat izin aquo, Pemohon telah memakai tanah tersebut sejak tahun 2010 tanpa ada peringatan atau larangan dari pemiliknya (PT. Victor Jaya Raya). Dengan demikian patut dipahami izin yang diberikan PT. Victor Jaya Raya pada tanggal 31 Mei 2018 merupakan persetujuan / penyempurnaan terhadap apa yang telah dilakukan / dikerjakan Pemohon diatas areal tanah tersebut," katanya.


Ia mengatakan, setelah segala sesuatu yang dikerjakan Pemohon diatas tanah tersebut rampung, Komisaris PT. Victor Jaya Raya selaku salah satu Pemilik / Owner  PT. Victor Jaya Raya (Developer Perumahan Royal Sumatera) yaitu Tarman Hartono dan istrinya Melly Tanjung turut menikmati hasil kerja Pemohon sebagaimana fakta yang terungkap pada Bukti P 8 – C dan Bukti P 8 – D.


"Diduga oleh karena Termohon turut bergabung dengan Komunitas Penghuni Perumahan Royal Sumatera untuk menuntut agar fasilitas umum yang dijanjikan segera di bangun diantaranya rumah ibadah, maka pihak PT. Victor Jaya Raya membuat Laporan Pengaduan kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanggal 19 Maret 2021," bebernya.


Dikatakannya untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan alasan yaitu Pemohon menggunakan tanah telah melebihi syarat-syarat / ketentuan-ketentuan yang diatur / ditetapkan dalam Persyaratan Perizinan yang diterbitkan oleh PT. Victor Jaya Raya sangatlah absurd.


"Oleh karena jika Pemohon melanggar syarat-syarat / ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam Persyaratan Perizinan tersebut, maka Pemohon dikategorikan sebagai pihak yang Melanggar Izin, bukan melanggar hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 51 Tahun 1960, oleh karena Pemohon telah memiliki izin," katanya.


Ia mengatakan, jika terbukti Pemohon melanggar izin dimaksud, maka PT. Victor Jaya Raya dapat melakukan tindakan-tindakan mencabut / membatalkan izin yang diberikan ataupun membongkar fasilitas bangunan yang dibangun Pemohon, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam izin tersebut.


"Pelapor (PT. Victor Jaya Raya) sendiri dari sejak awal di tingkat penyelidikan, justru membuktikan telah memberikan izin kepada Pemohon untuk memakai tanah miliknya, namun Termohon tetap saja tidak bergeming dan menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, sehingga Pemohon merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi," katanya.


Oleh karena terbukti penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka demi hukum sangat beralasan untuk memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut status Tersangka yang telah ditetapkan kepada Pemohon dan selanjutnya memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyelidikan / penyidikan perkara pidana atas nama Pemohon.


"Berdasarkan uraian diatas, dimohon Kepada Yang Terhormat Hakim Tunggal  berkenan untuk mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," pungkasnya.(MC/DAF) 

Share:
Komentar

Berita Terkini