Sidang Kasus Dugaan Penipuan Rp1,4 Miliar, Saksi Tegaskan HGB Nomor 35 Atas Nama Tjong A Fie Bukan Aguan

REDAKSI
Selasa, 19 Oktober 2021 - 17:49
kali dibaca
Ket Foto : Saksi dari Staf BPN Kota Medan Abdul Rahman, menegaskan bahwa sertifikat HGB Nomor 35 atas nama Gunawan alias Aguan tidak ada.

Mediaapakabar.com
Sidang kasus dugaan penipuan senilai Rp1,4 miliar lebih dengan terdakwa Gunawan alias Aguan (56) kembali digelar dengan agenda keterangan saksi dari Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Medan di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/10/2021).

Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi dari Staf BPN Kota Medan Abdul Rahman, menegaskan bahwa sertifikat HGB Nomor 35 atas nama Gunawan alias Aguan tidak ada.


"Berdasarkan data dari BPN, bukan nama Gunawan melainkan N. Maatschappij Tot Exploitatie Van Vasti Gheden Der Erven Tjong A Fie," katanya dihadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.


Abdul Rahman juga menegaskan bahwa HGB Nomor 35 dengan nama N. Maatschappij Tot Exploitatie Van Vasti Gheden Der Erven Tjong A Fie, belum pernah dialihkan termasuk ke terdakawa Gunawan.


"Dari data yang saya pegang itu tidak ada. Tidak ada kaitannya dengan Gunawan," ungkapnya.


Bahkan, Abdul Rahman juga mengungkapkan kalau terdakawa Gunawan belum pernah mengajukan permohonan perpanjangan ataupun pembaharuan terhadap HGB Nomor 35.


"Tidak ada kegiatan perpanjang yang dilakukan Gunawan," tegasnya. 


Demikian, setelah mendengarkan keterang saksi, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menunda persidangan hingga pekan mendatang.


Diluar persidangan, Penasehat Hukum Korban Andreas Marojahan Sinaga, menegaskan bahwa dari fakta-fakta persidangan yang ada jelas bahwa kliennya dirugikan atas niatan jahat terdakwa.


"Karena dengan pengakuan kepemilikan surat tersebut yg bukanlah atas namanya tetapi meyakinkan klien kami bahwa itu miliknya," pungkasnya. (MC/DAF)


Share:
Komentar

Berita Terkini