Sidang Advokat Asal Jakarta Dapat Pengawalan, Hakim Ingatkan Cindy Hormati Pengadilan

REDAKSI
Kamis, 14 Oktober 2021 - 20:21
kali dibaca
Ket Foto : Sidang advokat asal Jakarta Nuvriyo Laima T Bauty (43) yang mendampingi kepentingan kliennya, Kamis (14/10/2021) di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan akhirnya mendapat pengawalan ketat dari para petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan.

Mediaapakabar.com
Sidang advokat asal Jakarta Novriyo Laima T Bauty (43) yang mendampingi kepentingan kliennya, Kamis (14/10/2021) di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan akhirnya mendapat pengawalan ketat dari para petugas satuan pengaman (satpam) pengadilan.

"Ada tadi yang lihat saksi Cindy datang datang (ke persidangan)? Kalau mau datang silahkan. Kalau nggak datang juga silahkan. Ada pak jaksa disini yang mewakili kepentingannya. 


Tapi kalau mau buat kerusuhan? bukan disini tempatnya. Saya minta tolong dihormati persidangan," tegas hakim ketua Abdul Kadir.


"Sebelum pembacaan materi tuntutan, Saya mau menyampaikan permohonan Yang Mulia. Pertama pada saat pemeriksaan saksi korban (Cindy Laurenchia Laluku), di luar sidang kami diserang," urai Novriyo.


Kedua, pada saat pemeriksaan saksi dari kami (terdakwa) di ruang sidang sebelum ditutup persidangan saksi dari terdakwa dan ibu terdakwa malah diserang (korban). Setelah keluar sidang, Kamis lalu (7/10/2021) juga dia sebagai penasehat hukum (PH), HP-nya juga dirampas.


"Untuk itu kami yakni terdakwa, Saya sebagai PH dan keluarga terdakwa mohon perlindungan dari Yang Mulia. Kami terancam. Untuk menghindarkan hal-hal tidak diinginkan Yang Mulia. Terancam karena tindak tanduk saksi korban Yang Mulia," tegasnya.


Abdul Kadir pun menimpali bahwa dirinya sudah mengetahui peristiwa perampasan HP advokat Nuvriyo lewat pemberitaan media massa. Itu makanya sidang kaki ini sejumlah petugas satpam PN Medan tampak melakukan pengamanan jalannya persidangan.


"Kalau peristiwanya di luar ruangan sidang, ada nanti petugas satpam kita yang menanganinya. Kalau di ruang sidang Saya yang bertanggung jawab. Makanya Saya ingatkan. Nah, silahkan. Itu hak saudara," kata Abdul Kadir ketika dijawab Novriyo, sudah membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan.


Sementara usai persidangan Novriyo yang dikonfirmasi wartawan mengatakan agak lega karena persidangan barusan di tingkatkan pengamanan di ruangan sidang.


"Laporan Saya tentang perampasan HP, Kamis lalu diharapkan bisa segera diproses penyidik pada Polrestabes Medan. Kalau ini sempat di stop bisa jadi preseden buruk di lembaga peradilan," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini