Sependapat dengan JPU, Hakim Vonis Mati Kurir 52 Kg Sabu Asal Medan Sunggal

REDAKSI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:49
kali dibaca

Ket Foto : Terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob saat mendengar putusan secara video teleconference (online).


Mediaapakabar.com
Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob (46) warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan dijatuhi hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin Yakob dengan pidana mati," ujar majelis hakim yang diketuai Zufidah Hanum dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (online) di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/10/2021).


Majelis hakim sependapat dengan JPU dari Kejari Medan bahwa perbuatan terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


"Yakni melakukan permufakatan jahat menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," kata hakim Zufidah.


Menurut hakim dalam pertimbangannya, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan, tidak ditemukan," katanya. 


Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding.


Putusan majelis hakim sama (confrom) dengan tuntutan JPU Nurhayati Ulfia yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati. 


Mengutip dakwaan JPU Nurhayati Ulfia mengatakan perkara yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (telah divonis mati), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), pada tahun 2019 lalu.


"Berawal terdakwa Hamidi, berkenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan. Kemudian pada bulan November 2019, terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang Medan," katanya.


Kemudian, sambung JPU, Mursal kembali menghubungi terdakwa Hamidi untuk menjemput barang haram itu di Tanjungbalai Asahan, dan menyerahkannya kepada  Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan. 


"Terdakwa Hamidi dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung," sebut JPU.


Barang haram tersebut dikemas ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 Wib di sekitar Jalan Pancing Medan Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp 60 juta.


Kemudian, pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Wib, terdakwa Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang kembali dan saat itu terdakwa Hamidi bersepakat dan untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.


Tidak berapa lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.


"Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI  menangkapnya. Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52 kg," pungkasnya. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini