Satreskrim Polres Asahan Tangkap 4 Pelaku Curas

REDAKSI
Kamis, 21 Oktober 2021 - 11:13
kali dibaca
Ket Foto : Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Mediaapakabar.com
Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) serta menyita barang bukti 1 unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut adalah berinisial RS (30) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kecamatan Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kecamatan Kota Kisaran Barat dan Alm (17) warga Simpang Tanjung Alam.


Korban berinisial CR merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) pagi membenarkan penangkapan tersebut, keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021.


Peristiwa itu terjadi pada saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran, tiba-tiba 9 orang pemuda tidak dikenal masuk kekamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam.


"Selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi," katanya.


Dikatakan Kapolres, setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras  bersama tim, pada Rabu (20/10/2021) Sekira Pukul 15.00 WIB, pihaknya langsung mengamankan ke 4 tersangka tersebut.


"Sedangkan 5 orang masih dalam pengejaran dan saat ini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 4 tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini