PT Medan Perkuat Hukuman 12 Tahun Terhadap Terdakwa Perkara 2 Kg Sabu

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 22:38
kali dibaca
Ket Foto : Terdakwa Muhammad Arif Nasution saat menjalani sidang secara virtual di Pengadilan Negeri Medan beberapa waktu lalu.

Mediaapakabar.com
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan menghukum terdakwa Muhammad Arif Nasution dengan pidana 12 tahun penjara. Warga Jalan Prof HM Yamin ini, terbukti bersalah atas perkara narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Mdn tanggal 10 Juni 2021. Menetapkan lamanya masa penahanan terhadap terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa," ujar majelis hakim banding PT Medan Jamuka Sitorus SH MH, dikutip dari laman PT Medan, Minggu (10/10/2021).


Sementara dalam putusan di pengadilan tingkat pertama di PN Medan, selain dihukum 12 tahun penjara terdakwa juga dibebankan membayar  denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Menurut majelis hakim diketua Ahmad Sumardi, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. 


Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Sinurat, yang semula menuntut terdakwa selama 15 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, penasihat hukum terdakwa dan JPU kompak menyatakan banding. 


Kasus yang menjerat terdakwa berawal pada 1 September 2020 lalu. Sekira pukul 18.00, lima anggota polisi dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Sei Kera Hilir Kecamatan Medan Perjuangan.


Saat melakukan penangkapan, terdakwa kebetulan sedang menggendarai sepeda motor, diberhentikan oleh polisi dan dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti dua bungkus teh China yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.150 gram.


Atas temuan itu, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses penyelidikan lebih lanjut. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini