Program Balai Musyawarah, Polres Asahan Bantu Selesaikan Masalah Warga

REDAKSI
Minggu, 24 Oktober 2021 - 15:41
kali dibaca
Ket Foto : Program Balai Musyawarah, Polres Asahan Bantu Selesaikan Masalah Warga.

Mediaapakabar.com
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira merupakan sosok pemimpin yang dikenal dekat dengan masyarakat ini telah menggagas program Balai Musyawarah.

Program tersebut dikukuhkan melalui surat telegram No.101 / VIII / BIN. 1. / 2021, tanggal 3 Agustus 2021 sebagai gerakan yang menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat terkait penyelesaian masalah warga di Kabupaten Asahan.


Menanggapi hal tersebut, Polsek Bandar Pulau Polres Asahan Polda Sumut langsung menggelar restorative justice dalam perkara tindak pidana Penghinaan bertempat di Balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.


Balai musyawarah tersebut dihadiri Oleh Kapolsek AKP Ali Yunus Siregar, Kanit Reskrim IPDA Erlyanto, penyidik pembantu Bripka J Siregar, SH pengacara korban Abdul Halim, SH, Korban, terduga pelaku, keluarga pelaku, keluarga korban, saksi serta para tokoh.


Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi pada hari Minggu siang (24/10/2021) menjelaskan bahwa balai musyawarah dengan Restorative Justice tersebut digelar sehubungan dengan terjadinya tindak pidana Penghinaan.


"Kasus tersebut, terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 pukul 10.10 WIB, di Dusun IV Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan yang dilakukan oleh terduga Berinisial BR dan Korban berinisial APT yang kedua merupakan warga Kecamatan Aek Songsongan," sebut Kapolres.


Dari hasil di balai Musyawarah tersebut menyatakan Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, korban tidak membuat laporan pengaduan dan membuat pernyataan tidak menuntut ke jenjang Kejaksaan dan Pengadilan.


Dijelaskan Kapolres pula bahwa upaya keadilan restoratif merupakan salah satu program prioritas Kapolri dan sesuai dengan implementasi dari pejabat pembuat komitmen (PPK).


“Konsep ini adalah mengalihkan proses pidana di luar pengadilan dengan menganut prinsip win-win solution, tidak ada yang dirugikan dan diuntungkan dalam kasus ini. Tujuannya adalah menjunjung prinsip-prinsip musyawarah untuk mufakat seperti nilai falsafah kehidupan luhur Bangsa Indonesia," ujar Kapolres.


"Restorative Justice ini hanya berlaku satu kali, kalau besok Terduga berinisial BR melakukan perbuatan yang melanggar hukum (pidana),maka tidak ada lagi haknya untuk mengajukan restoratif," tambah Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.


Sementara itu, Kapolsek Bandar Pulau AKP Ali Yunus Siregar menyampaikan selama kurun waktu dua bulan ini September - Oktober 2021 sudah menyelesaikan 3 kasus dengan cara Restorative Justice di balai Musyawarah Polsek Bandar Pulau.


Yakni, pertama kasus pencurian Brondolan buah kelapa sawit di PT SSL kebun pulau Maria yang terjadi pada tanggal 11 September 2021. Kedua, kasus penganiayaan di Desa Gunung Melayu yang terjadi pada tanggal 17 September 2021.


Dan ketiga permasalahan Penghinaan yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 di Dusun IV Desa Gajah Sakti, Kecamatan  Bandar Pulau, Kabupaten Asahan. (HEN)

Share:
Komentar

Berita Terkini