Polsek Patumbak Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor

REDAKSI
Selasa, 12 Oktober 2021 - 20:26
kali dibaca
Ket Foto : Polsek Patumbak Amankan Pelaku dan Penadah Curanmor.

Mediaapakabar.com
Pelaku pencuri sepeda motor (curanmor) berinisial AIG (19) warga Kecamatan Patumbak dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Patumbak tanpa perlawanan, Minggu (10/10/2021).

Selain mengamankan pelaku curanmor, petugas juga turut mengamankan seorang penadah berinisial KAB (25) warga Jalan Sedap Malam Pasar IV, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak.

 

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersangka bermula dari laporan korbannya, Purwanto Siwi (52) warga Jalan Pertahanan, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak dengan Nomor : LP/B/576/X/2021/Polrestabes Medan/Sektor Patumbak.


Saat itu, korban kehilangan sepeda motor miliknya yang terparkir di Kantin SMP Plus Kasih Ibu Jl Pertahanan Pasar II, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Senin (4/10/2021) lalu.


“Dari laporan korban langsung kita lidik. Selanjutnya kita mendapat informasi jika sepeda motor korban sudah dijual pada tersangka Khairul dan langsung kita lakukan penangkapan di kediamannya,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti, Selasa (12/10/2021).


Dikatakan Kapolsek, dari pemeriksaan tersangka Khairul mengaku jika dirinya membeli sepeda motor tersebut seharga Rp1,5 juta dari tersangka Fikri dan Aulia. Lalu dirinya kembali menjual sepeda motor tersebut melalui Marketplace seharga Rp2,5 juta.


“Dari pengakuan tersangka kita kembangkan lagi dan mengamankan tersangka Aulia di kediamannya. Tersangka juga mengakui perbuatannya dan kini rekannya Fikri (DPO) masih kita kejar,” terang Ridwan.


Lanjutnya, jika dari tersangka pihaknya turut mengamankan barang bukti sisa uang penjualan hasil curian sebesar Rp200 ribu, spion sepeda motor, spakbor, besi bracket, rumah kunci kontak sepeda motor, baju dan celana.


“Tersangka pelaku curanmor kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara tersangka penadah kita jerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan rekan pelaku berinisial F masih dalam pengejaran polisi," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini