Polsek Maro Sebo Ilir Tangkap 3 Pelaku Illegal Drilling

REDAKSI
Kamis, 07 Oktober 2021 - 10:06
kali dibaca
Ket Foto : Personel Polsek Maro Sebo Ilir Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana illegal drilling di Wilayah Hukum Polres Batanghari.

Mediaapakabar.com
Personel Polsek Maro Sebo Ilir Polres Batanghari telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang diduga melakukan tindak pidana illegal drilling di Wilayah Hukum Polres Batanghari.

Tiga pelaku diamankan di lahan Paal 7 Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari masing-masing  berinisial JP (30), SD (32) dan AV (27).


Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengungkapkan penangkapan berawal personel Polsek Maro Sebo ilir mendapat informasi melalui telepon dari Ketua Pokdar Kamtibmas  bahwa ada aktivitas penambangan minyak tanpa izin di Desa Danau Embat, Kecamatan Maro Sebo Ilir, Kabupaten Batanghari.


"Berbekal informasi tersebut, personel reskrim berangkat menuju ke lokasi kejadian sesampainya disana memang benar ditemukan aktivitas dimaksud, saat itu para pelaku sedang istirahat di lokasi, sehingga dapat langsung diamankan beserta barang bukti," jelas Alumni Akpol 1997 ini.


Adapun barang bukti yang diamankan

tiga unit sepeda motor Honda tanpa plat No Pol, satu unit mesin Dompeng, satu unit Dinamo Diesel 5000 watt, satu unit Mesin Robin, satu unit mesin Genset, dua unit mesin Sibel alat penyedot minyak, dua unit temeng, alat penggulung tali, satu gulung kabel panjang 50 meter, dua buah pipa canting, dua galon sampel minyak mentah 70 liter, hasil illegal drilling dan dua unit katrol tali.


"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sebo Ilir untuk Proses lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam Bab III bagian ke-empat paragraf 5 pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yakni setiap orang yang melakukan eksplorasi dan atau eksploitasi minyak bumi tanpa memiliki perizinan berusaha atau kontrak kerja sama," pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini