Polsek Delitua Tangkap Pelaku Pencurian di Toko Rezeki Sport & Pancing, 1 DPO

REDAKSI
Jumat, 01 Oktober 2021 - 21:33
kali dibaca
Ket Foto : Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian di Toko Rezeki Sport & Pancing, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, sementara rekan pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi.

Mediaapakabar.com
Tim Unit Reskrim Polsek Delitua berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian di Toko Rezeki Sport & Pancing, Jumat (1/10/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, sementara rekan pelaku saat ini masih dalam pencarian polisi.

Adapun pelaku yang diamankan berinisial AS (36) warga Jalan Delitua Gang Haliman, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.


"Penangkapan pelaku, karena adanya laporan korban bernama Pritam Singh (57) warga Jalan Besar Delitua, Kecamatan Delitua," kata Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap, Jumat, 01 Oktober 2021.


Dijelaskan Kapolsek, kejadian berawal korban membuka tokonya dan langsung terkejut, dimana keadaan toko sudah dalam keadaan berserak.


"Kemudian, korban naik ke lantai II melihat pintu depan dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah mengecek barang-barang toko ternyata barang berupa raket lining asli,  Raket Yonex premium dan alat olahraga lainnya, lalu senapan angin merk Canon asli,  gitar mahogani dan gitar yamaha lokal sudah tidak ada lagi di tempat semula, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir Rp10 juta," ujar Kapolsek.


Merasa keberatan, sambung Kapolsek, korban membuat laporan ke Polsek Delitua secara resmi. Mendapat laporan korban unit Reskrim yang dipimpin Panit Luar Ipda Syawal Sitepu langsung meluncur ke TKP. 


"Berdasarkan cek TKP dan penyelidikan Unit Reskrim Delitua diduga keras pelaku yang melakukan pencurian di Toko Rejeki Sport dan Pancing, tak berselang lamanya unit Reskrim mendapat info pelaku sedang berada di pajak Delitua," sebutnya.


Mendapat Info itu, kata Kapolsek, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit II Ipda Syawal Sitepu langsung neluncur ke Pajak Delitua dan langsung menangkap pelaku.


"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya bersama temannya berinisial TT (DPO)  dengan cara memanjat dari rumah kosong samping TKP dan mencongkel pintu depan lantai dua toko dengan menggunakan besi dan obeng," kata AKP Zulkifli.


Dikatakan Kapolsek, akibat perbuatan pelaku sudah diamankan dan masih dalam penyidikan, sementar barang bukti yang diamankan.


"Sementara teman pelaku berinisial TT masih dalam pengejaran (DPO). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHPidana," pungkasnya. (ET)

Share:
Komentar

Berita Terkini