Perkara Dugaan Pengrusakan, Saksi Tegaskan Dua Terdakwa Tidak Ada Lakukan Seperti yang Didakwakan

REDAKSI
Selasa, 26 Oktober 2021 - 21:50
kali dibaca
Ket Foto : Kedua saksi yang meringankan memberikan keterangan di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Mediaapakabar.com
Sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pengrusakan atas dua terdakwa yakni Yuddy Susanto alias Ayu dan Rudi Yanto alias Tekleng kembali digelar di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 Oktober 2021.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata, Sebastian Nainggolan SH MH dan Sarmatua Tampubolon SH mewakili Tim Penasehat Hukum dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Kota Medan dan Ganda Tambunan dari Kantor Banggal Tambunan Group dan rekan menghadirkan saksi meringankan untuk kedua terdakwa. 


Dari keterangan saksi Guntur Parulian Turnip di persidangan menegaskan bahwa terdakwa Yuddy pada kejadian tanggal 18 Juni 2013 di Pasar V Sunggal pada pukul 10.20 WIB tidak ada dilokasi. Sedangkan terdakwa Rudi Yanto ada di lokasi namun tidak ada melakukan pengrusakan 11 bangunan Ruko seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Sinurat dari Kejari Medan terhadap keduanya.


"Waktu itu saya ada di lokasi berdasarkan perintah dari Brilian Moktar yang pada saat itu menjabat sebagai Komandan Satgas PDIP Sumatera Utara dan juga sebagai anggota DPRD Sumut. Sementara jabatan saya saat itu, adalah Koordinator Satgas PDIP Sumut. Tujuan saya diperintahkan untuk turun  ke lokasi agar memonitoring massa PDIP yang hadir pada saat itu di lokasi agar tidak berbuat anarkis," ucap Guntur Turnip.


Guntur menjelaskan pembongkaran terhadap 11 bangunan itu pun dilakukan pihak Pemko lantaran diduga tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Dan material bangunan tersebut diduga diletakkan di atas jalan umum dan menutupi parit umum sehingga ketika datang hujan, terjadi banjir sehingga berdampak ke rumah warga sekitar. 


"Atas itulah warga Jalan Pasar V Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal mengajukan keberatan ke Pemko Medan dan ke DPC PDIP Kota Medan serta ke Komandan Satgas PDIP Sumut saat itu Brilian Moktar untuk perlindungan hukum. Dan pada akhirnya Pemko Medan melakukan pembongkaran terhadap ruko tersebut," ucapnya. 


Bahkan menurut Guntur, yang melakukan pembongkaran terhadap 11 ruko tersebut adalah pihak Pemko Medan sendiri yakni Satpol PP dengan alat beratnya. Dan dihadiri pihak Kepolisian dari Sektor Sunggal, Camat Sunggal, Lurah setempat dan Kepling setempat.


Diluar sidang, Guntur menyesali tindakan oknum kepolisian yang menerima pengaduan dari Partoh Irawan selaku pelapor. Menurutnya, Partoh tidak memiliki kapasitas untuk membuat laporan ke polisi karena setahu Guntur bahwa Partoh adalah pemborong untuk membangun diatas lahan milik Amiruddin. Namun Amiruddin tidak pernah ada memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan ke polisi.


"Sangat disesalkan mengapa laporan tersebut diterima oknum kepolisian. Apa legalitas dia melaporkan, sementara sepengetahuan saya, si pemilik tidak memberikan kuasa kepada Partoh untuk membuat laporan," terangnya.


Akibat laporan tersebut, lanjut Guntur, para terdakwa harus wajib lapor ke polisi selama 2 tahun lamanya. "Kan jadi tersita waktu dan terganggu pekerjaan keduanya. Padahal bukannya ada kejadian kriminal yang terjadi pada saat itu," jelasnya.


Disamping itu, Guntur bermohon agar Kapolri menindak oknum-oknum di jajarannya yang menerima laporan Partoh Irawan yang diduga tidak dilengkapi surat kuasa dari pemilik bangunan Amiruddin namun telah diterima laporannya. Usai mendengar keterangan saksi, majelis menunda sidang hingga pekan depan.


Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU Ramboo Loly dijelaskan bahwa perkara ini bermula pada Pada Selasa 18 Juni 2013 sekira pukul 08.30 WIB saksi Partoh Irwan Alias A Kok pergi ke Proyek pembangunan rumah toko (Ruko) yang berada di Jalan Pinang Baris II Pasar V Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal. 


Sesampainya di bangunan tersebut, ia melihat saksi Misdi saksi Agus Jumadi, saksi Muhammad Hendra, Suwadi  dan beberapa tukang sedang bekerja di lokasi bangunan tersebut. 


Kemudian Misdi membutuhkan kayu lip sebanyak 10 batang ukuran 2x3x16 yang digunakan sebagai lip cor lantai pekerjaan. 


Keesokan harinya Partoh dan Misdi pergi ke panglong dan  kembali ke Bangunan tersebut, namun sesampainya di Bangunan tersebut  Partoh melihat Pak Lurah Lalang beserta Staf berdiri di dekat proyek dengan mengatakan bahwa Bosnya makan tanah dasar, sehingga ingin di cek terlebih dahulu. 


Tiba-tiba datang Terdakwa Yudy dan Rudi dan beberapa orang dengan menggunakan mobil dan sepeda motor dan langsung berhenti tepat di depan Bangunan tersebut. 


"Kemudian Partoh melihat Terdakwa Yudy menunjuk-nunjuknya sambil mengatakan 'itu dia bunuh Akok. Kemudian Terdakwa Yudy melempar, lalu Rudi bersama dengan beberapa orang, ikut memukul pagar seng dengan menggunakan kayu hingga pagar tersebut roboh," beber Jaksa 


Karena situasi semakin ricuh Partoh dan tukang yang sedang bekerja di Bangunan tersebut menjadi ketakutan dan pergi lari menyelamatkan diri. 


"Bahwa akibat perbuatan terdakwa Yudy mengakibatkan Partoh mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25 juta. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo pasal 406 dan 335 KUHPidana," pungkas JPU Ramboo Sinurat. (MC/DAF)

Share:
Komentar

Berita Terkini