Peluang Bisnis setelah Penataan Frekuensi

REDAKSI
Jumat, 22 Oktober 2021 - 10:20
kali dibaca

Ket Foto : Perajin ketapel membuat video promosi untuk sosial media di Little Margo Catapult, Depok, Jawa Barat, Senin (13/9/2021).


Mediaapakabar.com
Ekonomi Indonesia yang digerakan dengan tatap muka dan interaksi antar orang, mengalami perlambatan ketika pandemi COVID-19 melanda. Sebagai gambaran, tahun 2018, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai angka 5,17 persen. Pada saat pandemi terjadi, ekonomi melambat hingga sempat menembus angka minus 2 persen. (setkab.go.id/tertinggi-sejak-2014-bps-ekonomi-indonesia-2018-tumbuh-517-persen)

Saat menilik lebih jauh, sekalipun melambat, ada beberapa sektor yang justru meningkat. Menurut data BPS, memang banyak sektor negara kita menurun tajam, misalnya pertambangan 1,95 persen, perdagangan minus 3,72 persen dan transportasi serta perhotelan minus 13,04 persen. Tapi sektor kehutanan naik 1,75 persen, kemudian jasa keuangan dan asuransi juga naik 5 persen lebih. 

Sektor penyiaran dan informasi mendapatkan berkah dari pandemi ini. Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti dalam Seminar Nasional dengan tema Penyiaran sebagai Pendorong Kebangkitan Pasca Pandemi di Auditorium Sarsito Mangunkusumo, RRI Surakarta, Senin, (29/3/2021). 

Sementara itu, sektor yang tumbuh pesat juga ada. Sektor informasi dan komunikasi meningkat tajam selama pandemi, yaitu mencapai 10,8 persen. 

Tumbuhnya sektor informasi dan komunikasi menegaskan bahwa kebutuhan masyarakat akan teknologi digitalisasi mulai meningkat. Hal yang juga ditekankan Rosarita Niken adalah dengan adanya digitalisasi maka rantai perekonomian akan bergerak. Jadi pembangunan infrastruktur akan menumbuhkan industri elektronik digital.

Meningkatnya peluang di bidang terkait internet perlu dibarengi dengan penataan frekuensi. Frekuensi sebagai medium lalu lintas data melalui internet harus dikelola dengan seksama. Pemerintah turun tangan menata frekuensi milik publik yang amat terbatas ini. Salah satunya komitmen untuk mendorong digitalisasi penyiaran. 

Pemerintah akan melakukan migrasi siaran TV digital atau menghentikan siaran TV analog secara bertahap. Kementerian Kominfo telah merancang proses ini menjadi tiga tahap. 


Rancangan ini mempertimbangkan rujukan standar yang ditetapkan International Telecommunication Union (ITU), misalnya kondisi geografis, luas wilayah, keterbatasan frekuensi radio dan kemampuan teknologi siaran digital.


Tahap pertama penghentian siaran TV Analog dilakukan pada 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022, dan tahap ketiga atau paling akhir 2 November 2022. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri No. 11/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. 


Dukungan dari Berbagai Pihak

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kesiapannya mendukung migrasi ke siaran TV digital. Sebagaimana disampaikan oleh Dr. H. Ansar Ahmad, S.E.,M.M,  Gubernur Provinsi Kepulauan Riau pada webinar dengan tema “Sosialisasi TV Digital Dukung Migrasi TV Digital”. Selasa (6/7/2021).

“Pemprov Kepri sangat mendukung diberlakukannya penyiaran digital. Karena selain masyarakat bisa menikmati siaran televisi yang bersih, jernih dan canggih, juga akan membuka peluang usaha baru usaha baru, dan memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan hadirnya rumah-rumah produksi yang akan menjadi pengisi konten-konten lokal di televisi digital,” kata Ansar. 

Dengan tercapainya target digitalisasi penyiaran TV pada 2 November 2022, diperkirakan akan menumbuhkan program-program siaran secara kreatif, baik kualitas maupun kuantitas. 

"Dengan layanan internet lebih luas lagi akan tumbuh e-commerce, e-education, e-help dan menjadikan multiplier effect dari digital dividend yang akan menggerakkan ekonomi," sebagaimana diungkapkan Rosarita.

Sekalipun siarannya digital, televisi lama Anda tetap bisa digunakan. Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB relatif terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi. Siaran TV digital itu gratis. Tidak bayar iuran, langganan dan bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa. (Tim Komunikasi Publik Migrasi Siaran TV Digital, Kemenkominfo)

Share:
Komentar

Berita Terkini