Pelaku Curanmor Diringkus Tekab Polsek Medan Baru

REDAKSI
Minggu, 10 Oktober 2021 - 21:51
kali dibaca
Ket Foto : Tersangka diamankan petugas Kepolisian Polsek Medan Baru.

Mediaapakabar.com
Seorang pria berinisial MZ alias Zuki (31) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Baru di kawasan Jalan Jamin Ginting. Warga Jalan Jamin Ginting Gang Golf Padang Bulan Medan diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor).

 

“Tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan Eilliam Thomoteus Tarigan yang kehilangan Honda Beat Merah pelat BK 5143 AFU pada hari Kamis, (19/8/2021) lalu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, Minggu, (10/10/2021).


Saat kejadian, sambung Kanit, korban sedang tertidur di kos-kosannya, Jalan Jamin Ginting Gang Sarman, Padang Bulan.


“Nah, menindaklanjuti laporan korban petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka dari kawasan Pasar Sore Padang Bulan,” sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.


Ketika diinterogasi, kata Kanit, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban bersama rekannya bernama Kibo.


“Dalam menjalankan aksinya, tersangka berperan mendorong sepeda motor korban. Sedangkan sepeda motor korban telah dijual kepada seseorang seharga Rp. 1.750.000,” kata Kanit.


Untuk rekan tersangka, kata Kanit Reskrim, pihaknya masih melakukan pengejaran.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (MC/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini