Pedagang Dipukul Preman Jadi Tersangka, DPRD Akan Panggil Kapolda Sumut

REDAKSI
Sabtu, 09 Oktober 2021 - 23:56
kali dibaca
Ket Foto : Gedung DPRD Sumut. (INT)

Mediaapakabar.com
Penetapan tersangka terhadap pedagang berinisial LG yang diduga menjadi korban pemukulan preman di Pasar atau Pajak Gambir, Deli Serdang, berbuntut panjang. Komisi A DPRD Sumut mengatakan bakal menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait masalah ini.

"Insyaallah, kita Komisi A akan menjadwalkan untuk di-RDP-kan. Karena beberapa anggota legislatif Komisi A meminta pada saya selaku (Ketua) Komisi A untuk menjadwalkan RDP di Komisi A," kata Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto, dilansir dari detikcom, Sabtu (9/10/2021).


Dia mengatakan jadwal RDP itu akan dibahas di Badan Musyawarah pekan depan. Dia mengatakan salah satu pihak yang bakal dipanggil untuk didengar penjelasannya dalam RDP itu adalah Kapolda Sumut (Kapoldasu).


"Iya (panggil Kapolda Sumut). Terkait juga masalah ketertiban dan keamanan di Provinsi Sumut," ucapnya.


Hendro juga mengomentari kasus ini. Dia menilai polisi harusnya lebih cermat dalam penetapan tersangka.


"Kita minta pihak kepolisian untuk lebih cermat mem-follow up kasus ini, dan bisa memanggil beberapa saksi di TKP agar duduk permasalahannya jelas," ujarnya.


Dia mengatakan, jika LG terbukti sebagai korban yang lebih dulu dipukul, maka kasus ini menjadi contoh buruk penegakan hukum. Dia menegaskan tak boleh ada pungli kepada siapapun di Sumut.


"Jika terbukti benar adanya ditemukan pemukulan ke LG, maka ini menjadi preseden buruk dan telah melampaui batas kewajaran," tuturnya.


"Benarkah ada kutipan, apakah itu legal atau ilegal. Jika ilegal apakah sudah berlangsung lama," sambung Hendro.


Sebelumnya, video menunjukkan seorang pria diduga preman menganiaya pedagang wanita di Pasar Gambir viral di media sosial. Dalam video itu, tampak seorang wanita yang disebut sebagai pedagang memakai baju warna merah muda. Dia tampak dianiaya seorang pria memakai baju lengan panjang.


Pengunggah menuliskan narasi soal pedagang wanita dianiaya dua preman di Pasar Gambir, Tembung, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pengunggah menyebut peristiwa itu berawal dari pungli.


Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu mengatakan kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya jadi tersangka setelah saling melaporkan pemukulan itu.


"Iya (jadi tersangka). BS melaporkan dua orang, yaitu LG dan TH. Sementara LG melaporkan tiga orang, yaitu BS, DD, dan FR," kata Janpiter saat dimintai konfirmasi, Jumat (8/10/2021).


BS dan LG menjadi tersangka setelah polisi menemukan alat bukti yang cukup dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap keduanya terus dilakukan.


"Kedua laporan tersebut sudah terpenuhi dan mencukupi dua alat bukti yang sah. Sekarang dalam proses pemeriksaan," ujar Janpiter. (DTC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini