Oknum Kepsek di Sumut Terjerat Kasus Korupsi Dana Bos Resmi Ditahan, Sempat Mangkir dengan Alasan Sakit

REDAKSI
Rabu, 06 Oktober 2021 - 16:05
kali dibaca
Ket Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobbi Sandri memberikan keterangan kepada wartawan terkait penahanan oknum kepala sekolah di Kantor Kejaksaan Simalungun. (Kompas.com)

Mediaapakabar.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Sumatera Utara resmi melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Dolok Silau, berinisial HS (56) atas kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) afirmasi tahun 2019.

Adapun HS ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Juli 2021. Ia beberapa kali sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Simalungun karena alasan sakit.


Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (5/10/2021), penyidik Kejari Simalungun melakukan penahanan terhadap tersangka HS selama 20 hari ke depan.


"Kami sudah menahan tersangka HS umur 56 tahun selaku kepala sekolah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, Bobbi Sandri memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kejari di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu, 06 Oktober 2021.


Ia menjelaskan, sebelumnya ditemukan kerugian negara senilai Rp 214 Juta sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Adapun dana BOS afirmasi adalah program pemerintah yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah khusus serta ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud).


Dana tersebut diperuntukkan untuk mendukung kegiatan pembelajaran, khususnya di wilayah yang tertinggal.


Diduga, HS menggunakan dana itu untuk kepentingan pribadi.


"Dengan kasus penggunaan dana BOS afirmasi di SMP Negeri 1 Dolok Silau pada tahun 2019, kerugian mencapai Rp 214 Juta yang dananya berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," jelasnya.


Kejari Simalungun kini menitipkan HS di rumah tahanan Polisi Sektor Bangun, Polres Simalungun.


Tersangka HS kini dijerat dengan pasal 2 (1) atau pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal seumur hidup. (KC/MC)

Share:
Komentar

Berita Terkini